Pelukan Gatot Kepada Istri Saat Keduanya Dijatuhi Hukuman Bui

Istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti juga divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Mar 2016, 18:21 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2016, 18:21 WIB
20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gatot P Nugroho dan istri Evy Susanti usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Evy Susanti selama 2 tahun dan denda 150 juta. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Sedangkan istrinya, Evy Susanti dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Terkait putusan itu, Gatot pun langsung meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara, dan menerima putusan tersebut.

"Saya dan istri memohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara, serta bangsa dan rakyat Indonesia. Saya menerima putusan ini," ujar Gatot di dalam pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016).

Setelah Gatot menyampaikan sikapnya terhadap putusan itu, Evy, sang istri pun mengatakan hal serupa sambil meneteskan air mata.


"Saya juga menerima putusan itu," ucap Evy yang kemudian menangis dan dipeluk oleh Gatot.

Majelis hakim menegaskan, Gatot dan Evy telah terbukti memberikan suap puluhan ribu dolar kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Selain itu, mereka juga terbukti memberikan uang Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella selaku Sekjen Nasdem dan juga Anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019 ketika itu.

"Dengan ini terdakwa satu dan terdakwa kedua, terbukti secara sah Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dengan dakwaan pertama, dan terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sesuai dakwaan kedua," ucap Hakim Sinung.

Vonis tersebut jelas lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di mana masing-masing dituntut 4,5 dan 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan oleh jaksa penuntut.

"Atas putusan ini, kami akan pikir-pikir dulu," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya