Liputan6.com, Jakarta - Nasib Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, akan diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini Senin (14/3/2016). Dia berharap agar hakim dapat membebaskannya dari segala tuntutan.
"Kita diajarkan untuk mencapai yang tertinggi. Jadi harapan tertinggi saya ada benar-benar pertimbangan yang arif dari hakim tipikor. Semoga bebas dan seringan-ringannya," ujar Gatot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016).
Gatot dan Evy divonis dalam 2 dakwaan, yaitu bersama-sama dengan pengacara OC Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary memberi suap ke Hakim dan Panitera PTUN Medan. Kedua, mereka didakwa memberi suap eks Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella.
Meski begitu, dia menyatakan siap dengan apa pun putusan hakim nanti.
Baca Juga
"Dengan proses yang kita jalani, kita selama ini kerja sama (koorperatif), semua pertanyaan kita lakukan dengan baik. Sebagai masyarakat Indonesia dan hukum, yang baik," tutur Gatot.
Gatot pun mengaku kasihan dengan sang istri. Gara-gara perbuatannya, Evy terlibat kasus ini.
"Saya pernah ungkapkan dalam pledoi saya. Saya kan menangis, waktu itu saya kasihan dengan istri saya. Dia yang pontang-panting, membantu dalam banyak hal, persoalan-persoalan yang saya hadapi. Beliau siang malam bekerja dan membantu saya, tapi malah terseret di kasus saya. Itu yang saya khawatirkan," tutur Gatot.
Mendengar hal itu, Evy mengatakan bahwa merupakan kewajibannya untuk membantu sang suami.
"Saya kan cenderung memang harus membantu, itu kan kewajiban saya. Tapi apa pun itu, keluarga kan tidak sepaham dengan saya, soal kesiapan mental kan beda. Ini kan bukan perkara sehari 2 hari. Ini setahun 2 tahun. Tapi apa pun siap," tutup Evy.