Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjuti persidangan terkait kasus proyek pembangkit listrik tenaga microhydro, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius Adi, dan pemilik PT Cendrawasih Setiadi Jusuf.
Dalam kasus yang sama, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo juga terlibat. Kali ini, anggota Fraksi Gerindra Jamaluddin Jafar dipanggil untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesaksiannya, pria yang juga duduk di Komisi VII DPR itu mengatakan, Dewie pernah menanyakan cara mengusulkan proyek dan permintaan anggaran kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Beliau tanya, kira-kira cara mengusulkan proyek bagaimana? Saya bilang, sudah benar, cuma perlu disampaikan ke kementeriannya," ujar Jafar di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Proyek yang dimaksud Dewie diduga merupakan pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, yang ingin menggunakan dana dari pemerintah pusat atau APBN.
Baca Juga
Meski demikian, Jafar mengatakan, dirinya tidak mengetahui proyek apa yang dimaksud Dewie. Dia hanya mengetahui proyek tersebut dalam rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM.
Saat itu, Jamal melanjutkan, Dewie menyatakan wilayah Timur Indonesia masih banyak yang membutuhkan energi listrik, dan salah satunya Kabupaten Deiyai.
Atas usulan itu, pria yang berasal dari Dapil Papua itu, mengakui mendukung usulan Dewi.
"Saya sebagai yang punya dapil harus respons, saya bilang dorong saja ke kementerian. Diterima atau tidak, itu tergantung skala prioritas di kementerian," ungkap Jafar.
Saksi lainnya yang dihadirkan, anggota Banggar sekaligus anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi. Dia mengatakan, Dewie pernah memberikan proposal proyek kepada dirinya.
Namun, kepada jaksa, Bambang mengaku belum sempat membaca proposal tersebut. "Saya pernah bertemu tapi sebentar. Beliau (Dewie) hanya nitip proposal yang saya belum sempat baca, karena saya buru-buru. Itu di dalam map," ungkap Bambang.
Advertisement