Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Mohammad Nizar Zahro turut menanggapi demonstrasi ribuan sopir taksi, bus kota, dan bajaj yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) di depan Gedung DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Mereka menuntut pemerintah menutup aplikasi kendaraan berbasis online. Nizar pun berpendapat jika taksi online itu adalah ilegal.
"(Ilegal) Karena menurut surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mereka itu terdaftar sebagai aplikasi online, bukan sebagai perusahaan yang melayani transportasi," ucap Nizar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Hal itu sesuai ketentuan Perpres Nomor 14 Tahun 2014 tentang bidang usaha jasa yang tertutup. "Taksi ini kan termasuk bidang usaha jasa tertutup," imbuh Nizar.
Ia menuturkan bagi perusahaan asing yang ingin mengembangkan perusahaannya di Indonesia, maka harus terdaftar. Sedangkan sampai hari ini di BKPM, taksi online Grab atau Uber itu tidak terdaftar sebagai perusahaan jasa penumpang.
"Dengan adanya demo sopir taksi) yang sangat luar biasa ini kan para sopir ingin keadilan, persamaan hak, karena mereka sudah punya izin berupa SIUP, tanda daftar perusahaan, NPWP kenapa dia tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah," sambung Nizar.
Tak Bayar Pajak
Sementara, taksi ilegal yang tidak membayar pajak, yang tidak terdaftar, yang tidak mewajibkan uji kelaikan kendaraan (KIR) oleh pemerintah dimanjakan. "Di mana rasa keadilan itu," papar Nizar.
Politikus Partai Gerindra itu berujar memang seharusnya pemerintah menutup aplikasi-aplikasi online tersebut.
"Pemerintah harus konsisten menegakkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Bagi perusahaan yang belum mempunyai 9 izin yang termaktub dalam undang-undang itu, wajib ditutup, tidak boleh dia melaksanakan usaha jasa transportasi," ujar Nizar.
"Bagi perusahaan taksi online wajib mengurus izin-izin seperti taksi konvensional. Biar ada rasa keadilan," sambung dia.
Nizar berharap agar para sopir taksi yang berdemo tidak melakukan tindakan anarkistis sweeping atau merugikan orang lain.
"Saya mohon tidak dilaksanakan (aksi anarki). Kalau ingin menyuarakan haknya agar ada rasa keadilan dari pemerintah, silakan, salurkan suara-suara dengan baik," ucap dia.
Sebab, aksi sweeping merugikan orang lain dan mengandung unsur pidana. "Kita berharap agar para taksi-taksi konvensional bisa menahan diri. Walaupun kita tahu mereka sudah beberapa bulan ini diabaikan oleh undang-undang," Nizar menandaskan.
Taksi Online Diprotes, Ini Pandangan Nizar Gerindra
Mohammad Nizar Zahro turut menanggapi demonstrasi ribuan sopir taksi, bus kota, dan bajaj di depan Gedung DPR dan Kemkominfo.
diperbarui 22 Mar 2016, 20:40 WIBDiterbitkan 22 Mar 2016, 20:40 WIB
Ribuan Supir Taksi melakukan demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (22/3). Selain melakukan demo, supir taksi tersebut melakukan sweeping ke supir taksi yang beroperasi di dalam tol dan membakar ban. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha
Simak, Makna dan Lirik Lagu Hymne Guru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan
Selamat Hari Guru Nasional 2024, Simak Keutamaan jadi Pendidik dalam Perspektif Islam
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim
BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Erupsi Gunung Lewotobi Terpenuhi
Profil Singkat Paslon Pilgub Aceh 2024 dan Partai Pengusungnya
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu