2 Driver Go-Jek Perusak Taksi Blue Bird Ditangkap Polisi

Untungnya Tim Buser sempat merekam perusakan dan pemukulan dengan kamera ponsel sehingga polisi mengantongi gambaran wajah Faisal.

oleh Audrey Santoso diperbarui 23 Mar 2016, 17:19 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2016, 17:19 WIB
20160322-Go-Jek-Terlibat-Kericuhan-dengan-Sopir-Taksi-Jakarta-IA
Ratusan pengendara Go-Jek terlibat kericuhan dengan sopir taksi di Jakarta, Selasa (22/3). Ratusan Go-Jek mendatangi para sopir taksi karena tersebar isu pemukulan terhadap beberapa pengendara Go-Jek oleh sopir taksi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Personel Polsek Metro Tanah Abang meringkus Junaedi dan Faisal Amir, pengemudi Go-Jek yang diduga merusak satu unit mobil taksi Blue Bird saat unjuk rasa Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) yang berujung rusuh pada Selasa kemarin.

Faisal ditangkap saat sedang bersantai di pangkalan Go-Jek depan Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu siang. Sementara Junaedi ditangkap saat untuk rasa kemarin.

"Kemarin ada taksi Blue Bird yang dikemudikan Saheri lewat Jalan Arteri Palmerah. Dia sedang membawa penumpang, tiba-tiba dihadang sekelompok rombongan Go-Jek. (Taksi) diberhentikan, langsung dirusak dan sopirnya dipukuli," jelas Kanit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim kepada Liputan6.com, Rabu (23/3/2016).

Peristiwa itu, jelas dia, terjadi tepat pukul 16.30 WIB dan langsung ditangani anggota buru sergap yang sedang siaga. Junaedi yang ikut memukul Saheri berhasil digiring ke kantor polisi saat kejadian karena telah lebih dulu diamankan warga. Sedangkan Faisal sempat melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Baca Juga

Untungnya Tim Buser sempat merekam video perusakan dan pemukulan dengan kamera ponsel sehingga polisi mengantongi gambaran wajah Faisal.

"Anggota Buser yang patroli datang, salah satu pelaku dapat diamankan oleh saksi. Selanjutnya orang itu dan sopir taksi kami bawa ke polsek untuk ditindaklanjuti," kata Mustakim.

"Saat anggota Buser datang, untungnya sempat merekam dengan video kamera handphone. Setelah dikembangkan tertangkap lagi satu pelaku atas nama Faisal Amir, siang tadi," imbuh dia.

Kedua anggota 'pasukan jaket hijau' itu kini harus berurusan dengan aparat dan terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya