Oknum Go-Jek Tersangka Provokasi Demo Sopir Taksi Ditangkap

Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

oleh Muslim AR diperbarui 24 Mar 2016, 22:49 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2016, 22:49 WIB
201603222-Sopir Taksi dan Gojek Bentrok Saling Lempar Batu di Sudirman-Jakarta
Pengemudi ojek online terlibat aksi lempar batu dengan sopir taksi yang melakukan unjuk rasa, di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (22/3). Aksi itu pecah saat pengunjuk rasa mendapat perlawan dari pengemudi ojek online. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pengemudi Go-Jek berinisial YS (23). Dia dituduh memprovokasi rekan sesama pengemudi untuk melakukan sweeping sopir taksi saat demonstrasi penolakan angkutan umum aplikasi pada Selasa lalu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan YS ditangkap di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, Kamis siang.

"Pelaku ini adalah admin sebuah grup whatsapp Go-Jek. Pelaku mengajak rekan-rekannya di grup untuk membalas para sopir taksi," kata Didik di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (24/3/2016).

Menurut keterangan polisi, YS menjadi berang saat mendengar kabar pemukulan rekan seprofesinya. Tak tinggal diam, ia menyebarkan voice note bernada provokatif.

Ia diduga mengajak seluruh anggota berkumpul  bersama dan melakukan swepping terhadap sejumlah pengemudi sopir taksi.

Didik mengatakan, penangkapan YS bermula dari adanya penyisiran 18 anggota Go-Jek di wilayah Jakarta Barat karena diduga akan melakukan kekerasan.

Dari penangkapan itu, mereka ditanyai mengenai alasan dan siapa yang menyuruh mereka melakukan kekerasan.

"Di dalam handphone mereka kami temukan ajakan dari YS untuk melakukan pengrusakan dan ujaran kebencian. Dampaknya ya itu. Mungkin ada kaitan dengan beberapa peristiwa perusakan taksi yang berlangsung kemarin," kata Didik.

Tidak berhenti di YS, polisi masih menyelidiki pelaku lainnya dalam kasus ini.

"Kami duga ada orang yang mendukung apa yang dilakukan oleh pelaku ini. Masih kami cari berapa orang yang mengiyakan (ajakannya)," terang dia.

Atas perbuatannya YS dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 45 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Untuk mencegah hal ini terulang kembali, Didik mengaku pihaknya tengah intensif melakukan langkah pencegahan dan penegakan terhadap orang yang melakukan tindak pidana.

"Sepanjang alat bukti bisa kami temukan. Ya kami tindak berdasarkan aturan yang berlaku" tegas Didik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya