Polda Metro: 3 In 1 Masih Relevan Kurangi Kemacetan

Polisi akan mendukung segala kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Mar 2016, 06:07 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 06:07 WIB
20160329-Joki-3-in-1-Jakarta-IA
Joki 3 in 1 menawarkan jasa tumpangan kepada kendaraan roda empat di Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Gubernur DKI Jakarta Ahok berencana menghapus kebijakan 3 in 1 di jalan-jalan protokol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana menghapus regulasi 3 in 1. Rencananya selama sepekan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengujicobakan jalan protokol tanpa 3 in 1 di jam-jam padat kendaraan.

Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) selaku instansi yang menjadi mitra sinergi Pemprov DKI dalam penegakan hukum di jalan raya, akan mengkaji lebih dulu rencana Ahok ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menyatakan, harus ada diskusi di antara pengemban kebijakan di DKI untuk membahas penghapusan 3 in 1.

"Itu harus dikaji dulu karena kami salah satu stakeholder, pengemban kebijakan juga, yang harus diajak bicara bagaimana merealisasikan atau mencabut suatu kebijakan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.

Polisi berpendapat pemberlakuan jalur 3 in 1 masih relevan untuk mengatasi tingkat kemacetan di Jakarta. Namun polisi akan mendukung segala kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Menurut pandangan kami (3 in 1) masih sangat relevan. Tetapi kalau ada kebijakan Pak Gubernur, tentunya akan koordinasikan dulu dengan semua stakeholder yang ada," ujar Iqbal.

Ia mengaku polisi di lapangan terus melakukan penyisiran di jalan-jalan yang menjadi tempat "mangkal" para joki 3 in 1.

Faktanya, sehari-hari joki 3 in 1 dengan leluasa mencari pengendara yang membutuhkan jasa mereka, tepat di samping Markas Polda Metro Jaya,

"Itu kan di-sweeping terus oleh kami," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya