Ahok Bakal Hapus 3 In 1, Ini Komentar Pengendara

Aturan 3 in 1 diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Mar 2016, 20:49 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 20:49 WIB
20160329-Joki-3-in-1-Jakarta-IA
Joki 3 in 1 menawarkan jasa tumpangan kepada kendaraan roda empat di Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Gubernur DKI Jakarta Ahok berencana menghapus kebijakan 3 in 1 di jalan-jalan protokol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana menghapus sistem 3 in 1 yang berlaku di sejumlah jalan di Jakarta. Hal ini sebagai tindak lanjut dari maraknya eksplotasi anak yang dilakukan para joki 3 in 1, termasuk kurang efektifnya aturan ini.

Rencana ini mengundang komentar beragam. Seorang pengendara mobil, Dicky mengaku setuju kebijakan ini dihapus. Bagi dia, 3 in 1 hanya bentuk keengganan pemerintah mencari solusi komprehensif kemacetan di Jakarta.

"Setuju, karena 3 in 1 cuma mundurin jam macet doang. Pemerintah males mikirin solusi kemacetan," kata Dicky di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (29/3/2016). 

Karyawan swasta ini menilai, kemacetan memang sedikit berkurang saat 3 in 1. Tapi, itu hanya berlaku di tempat itu saja. Justru kemacetan akan lebih parah setelah jam 3 in 1.

"Tapi justru semakin membludak setelah jam 3 in 1 karena orang-orang yang bawa mobil pribadi pulangnya jadi entar-entaran," imbuh dia.

Hal senada juga disampaikan Maulana Yusuf. Menurut dia, aturan ini hanya membuat masyarakat susah. Mereka harus mengajak 2 orang lagi padahal, urusan hanya sendiri.

"Dihapus saja, ngeribetin. Masa lewat jalan protokol harus 3 orang," kata Yusuf.

Pria yang bekerja di salah satu bank milik negara ini kerap mengalami hal itu. Ketika harus rapat di sore hari dan pulang di waktu 3 in 1 masih berlaku.

"Memang enggak macet di jam itu, tapi ribet aja kalau mau ke daerah yang penting, harus bawa orang lebih atau nunggu dulu sampai selesai jam 3 in 1. Padahal harus ke tempat selanjutnya," pungkas dia.

Aturan 3 in 1 diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Setiap mobil yang melewati sejumlah jalur protokol di Jakarta harus berpenumpang 3 orang atau lebih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya