Permintaan Red Notice La Nyalla Mattalitti Diterima Polri

Pihak Polri mengatakan surat tersebut langsung ditindaklanjuti ke pihak Interpol dan Kepolisian Singapura.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Apr 2016, 05:49 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2016, 05:49 WIB
Dibekukan, Ketua Umum PSSI Datangi Kantor Menpora
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti segera meninggalkan Kemenpora karena Menpora Imam Nahrawi sedang tidak ada di tempat, Senin (20/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri secara resmi sudah menerima surat permintaan diterbitkannya red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Untung Ketut Yoga mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permintaan tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan saat ini masih dalam tahap koreksi.

"Iya kita sudah terima surat permintaan itu. Sekarang sedang kita koreksi," kata Untung saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Dijelaskan dia, nantinya surat tersebut langsung ditindaklanjuti ke pihak Interpol dan Kepolisian Singapura. Hanya saja, ada beberapa poin yang harus dilengkapi mengenai pengajuan red notice. Sehingga, pihaknya masih berkordinasi dengan Kejati Jatim agar syarat-syarat tersebut segera dituntaskan.

"Masih kita koreksi dan teliti. Kita harus melengkapi semua syarat administrasinya," sambung dia.

 

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah mengirimkan permohonan penerbitan red notice kepada Polri untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim itu.

Ketua Umum PSSI itu belum juga hadir memenuhi panggilan Kejati Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka, bahkan disebut-sebut ia sudah berada di luar negeri.

"Sudah, ke Interpol. Saya kemarin dapat laporan dari Kejati Jatim mereka sudah kirim suratnya ke Mabes Polri ya. Tapi mungkin ke bagian yang bersangkutan, ya bukan ke Pak Kapolri langsung," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya