Jaksa Agung: La Nyalla Menang Praperadilan, Bukan Akhir Segalanya

Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Kajati Jatim Maruli Hutagalung untuk mengeluarkan sprindik baru.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Apr 2016, 05:25 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2016, 05:25 WIB
20160303-Jaksa-Agung-Hentikan-Kasus-AS-dan-BW-HEL
Jaksa Agung HM Prasetyo menyimak pertanyaan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, putusan praperadilan bukan lah akhir segalanya. Karena itu, ia menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Negeri Jawa Timur untuk menjerat kembali La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012.

"Kami dukung Kejati Jatim, lagi pula praperadilan kan bukan akhir dari segalanya," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa 12 April 2016.

Prasetyo pun mempertanyakan keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Fernandus, yang memenangkan praperadilan La Nyalla tersebut. Bahkan, dia sempat menghubungi PN Surabaya.

"Saya tadi tanya ke pengadilan Surabaya, tapi enggak berhasil. Mereka pasti enggak akan mau angkat dan bicara. Justru kalau seperti ini, masyarakat bisa lihat kenapa kok seperti itu putusannya? Jangan kami yang disalah-salahkan," kata dia.


Karena itu, meski Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla, Prasetyo meminta Kajati Jatim Maruli Hutagalung untuk mengeluarkan sprindik baru.

"Ya tetap keluarkan sprindik baru lagi. Biar kita lihat nanti ujungnya bagaimana," tutur dia.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, yang diajukan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti.

Dia mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon. Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah usang.

Selain itu, telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yang melibatkan pejabat Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya