Liputan6.com, Jakarta - Tim klarifikasi bentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) masih menelaah sejumlah fakta dari hasil pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Langkah itu dilakukan menyusul dugaan praktik suap PT Brantas Abipraya dalam penanganan perkara korupsi iklan reklame.
Jamwas R Widyopramono mengungkapkan, hasil pemeriksaan tim klarifikasi saat ini sudah diserahkan ke Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Sudah dilaporkan pada Jaksa Agung. Tinggal tunggu Jaksa Agung," kata Widyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Advertisement
Untuk sanksi terhadap keduanya, Widyo tak mau berandai-andai. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan Jaksa Agung sebagai pemimpin tertinggi di Korps Adhiyaksa.
"Ya jangan mungkin. Tunggu saja dari beliau (Jaksa Agung) apa yang terjadi," terang dia.
Â
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA, serta seorang swasta bernama Marudut.
Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara, menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, sampai saat ini belum juga menjerat pihak penerima suap sebagai tersangka.
Karena itu, lanjut dia, KPK tengah menyusun konstruksi hukum untuk menjerat pihak-pihak penerima yang kuat dugaan berasal dari Kejati DKI Jakarta. Syarif pun mengindikasikan bahwa KPK akan segera menjerat Sudung.
"Sedang dipikirkan konstruksinya setelah periksa saksi-saksi. Ini belum selesai, masih didalami dan dipelajari fakta-faktanya. Sabar ya," kata Syarif pada Selasa 5 April lalu.