Jaksa Agung: Eksekusi Mati Dilakukan Tahun Ini

Namun, Kejaksaan Agung masih harus melakukan sejumlah tahapan sebelum melakukan eksekusi mati. Apakah itu?

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Apr 2016, 12:02 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2016, 12:02 WIB
20160303-Jaksa-Agung-HM-Prasetyo-HF
Jaksa Agung HM Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan eksekusi mati lanjutan dilakukan pada 2016. Eksekusi mati ini merupakan jilid III pada masa pemerintahan Jokowi-JK.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum bisa menyebut identitas terpidana yang akan dieksekusi. Sebab, pihaknya masih harus melakukan sejumlah tahapan sebelum melakukan eksekusi mati.

"Ya kita akan lakukan tahun ini, ada (eksekusi hukuman mati). Tapi, kita akan teliti lagi satu-satu lagi," ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (18/4/2016).

Menurut dia, penelitian ini penting dilakukan. Kejagung harus memastikan para terpidana mati tersebut telah terpenuhi semua hak hukumnya.

"Ini kan hukuman mati, kita yakini hak hukumannya biar benar-benar terpenuhi. Kan ada yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) sampai berkali-kali," kata Prasetyo.

Meski demikian, saat ditanya kembali berapa jumlah total yang akan dieksekusi, dia hanya mengatakan, "Pokoknya lebih dari satu."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya