Ahok: Sumber Waras Nggak Mungkin Nunggak PBB, Jangan Fitnah

Ahok menjelaskan, dalam UU Kenotarisan, tidak dimungkinkan transaksi berjalan, jika PBB belum lunas.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Apr 2016, 12:49 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 12:49 WIB
20150728-Jak Book 2015, Ahok Marah karena Ada Kecurangan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat memberikan keterangan pers kepada media (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah tudingan Rumah Sakit Sumber Waras menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia menganggap itu fitnah untuk menjatuhkan dirinya.

"Itu nggak mungkin, itu undang-undang notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jadi orang jangan fitnah sembarangan," kata Ahok di RPTRA Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (19/4/2016).

"Saya sebenarnya sudah nggak mau ngomong. Itu fitnah sembarangan," tegas dia.

Ahok menjelaskan, dalam undang-undang kenotarisan, tidak dimungkinkan transaksi berjalan, jika PBB belum lunas.

"Di dalam UU Notaris PPAT, kalau belum lunas PBB itu tidak boleh transaksi," kata dia.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan, bila benar Sumber Waras menunggak PBB, ada oknum notaris yang menyeleweng.

"Jadi kalau sampai itu nggak ada (bayar pajak), yang main itu notaris, mungkin nggak? nggak mungkin. Jadi jangan dibolak-balikin," tukas Ahok.

Ahok sebelumnya keberatan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Dalam LHP disebutkan, ada indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar, karena perbedaan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dipakai Pemprov DKI dan pedoman BPK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya