Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditpolair Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ratusan ton pupuk dan gula asal Thailand, di sebelah barat perairan Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis 14 April 2016 atau pekan lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ini berawal, saat kapal-kapal patroli tengah mengawasi area reklamasi pantai utara Jakarta.
Wakil Direktur Polisi Air (Ditpolair) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Z H Dapas mengatakan, anggotanya melihat kapal MV PhuDat 88 berbendera Vietnam tengah bongkar muat bersama 2 kapal kecil. Mengendus ada kejanggalan, anggotanya pun mendekat.
"Melakukan bongkar muat di tengah laut, nah ini kan janggal. Terus kita periksa lah kapal tersebut. Dokumen yang ada kapal itu memuat sulfur. Tapi yang ditemukan ternyata gula dan pupuk merek Thailand," kata Dapas ditemui di Markas Ditpolair di Pondok Dayung, Jakarta Utara, Selasa (19/4/2016).
Dapas menjelaskan, saat didekati, dua kapal kecil yang diduga kuat menampung gula dan pupuk selundupan tersebut langsung pergi. Sementara, dua orang yang bekerja sebagai buruh angkut bongkar muat juga panik dan langsung menceburkan diri.
"Pas anggota mendekat, pada kabur dan kocar-kacir. Makin kuat kecurigaan kita. Kita berhasil tangkap 12 ABK kapal bendera Vietnam itu. Semuanya nggak bisa bahasa Indonesia," kata dia.
"Kemudian anggota juga membawa dua orang yang nyeburin diri. Tapi pas diperiksa, dua orang itu hanya bekerja jadi buruh angkut. Ada dua kapal yang kabur, ngibrit, itu lincah banget," sambung Dapas.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, kapal MV PhuDat 88 membawa gula dan pupuk dari Malaysia. Bahkan, pupuk di kapal itu sempat diturunkan di Kalimantan.
Kesulitan Berbahasa
Advertisement
Saat ini, Dapas mengatakan, pihaknya baru menetapkan nakhoda kapal MV PhuDat 88, Hoang Van Thang sebagai tersangka. Bukan tidak mungkin 11 ABK yang ikut juga bisa dijerat pidana.
"Pemeriksaan masih terus dilanjutkan. Ini karena mereka (12 ABK) kan nggak bisa bahasa Indonesia, jadi kan agak mengulur pemeriksaan. Nakhoda yang sudah jadi tersangka," jelas dia.
Sang nahkoda dijerat dengan Pasal 102 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah kapal MV PhuDat 88 berbendera Vietnam GT 1599, 215 karung gula pasir atau gula putih yang masing-masing karung berisi 50 kilogram, dan 22 karung pupuk jenis NPK yang masing-masing berat 50 kilogram, serta uang tunai Rp 10 juta.
"Diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun denda Rp 5 miliar," Dapas memungkasi.