Mengukur Seberapa Mesranya Narkoba dan Korupsi?

Komjen Anang tidak memungkiri ada beberapa oknum penegah hukum yang mencari keuntungan pribadi dalam kasus narkotika.

oleh Andrie Harianto diperbarui 25 Apr 2016, 12:01 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2016, 12:01 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKP Ichwan Lubis (IL), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan, Sumatera Utara, menampar institusi Polri. Di tengah tabuh genderang perang narkoba, IL justru bercengkrama dengan bandar narkoba. Terlebih, dia terbelit kasus suap dari bandar agar kasusnya tidak melenggang ke meja hijau.

Komisaris Jenderal Anang Iskandar saat menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah menyebutkan hubungan dekat antara penegakan hukum narkotika dengan korupsi.

"Hubungan masalah Narkoba dan Korupsi sebenarnya cukup dekat," kata Anang kala itu, 9 Desember 2014.

"Banyak oknum aparat penegak hukum melakukan mala terhadap kewenangannya terutama dalam menangani pengguna narkoba," dia melanjutkan.

Bahkan beberapa kali jenderal bintang 3 ini mewanti-wanti penegak hukum kejahatan narkoba untuk mengedepankan moralitas, dibanding mencari celah keuntungan pribadi. Korupsi.

Perwira tersebut ditangkap tangan saat menerima uang suap senilai Rp 2,3 miliar dalam bentuk tunai.
"Kepada penegak hukum yang masih mencari rejeki dari bisnis narkoba kalian sama saja menghancurkan masa depan dan merusak moral bangsa ini," kata Anang, 29 April 2015.

"'Beberapa pihak' yang mempunyai kewenangan menangani masalah narkoba, mengambil keuntungan dari masalah tersebut baik dengan cara memeras, jual beli pasal, menjadi backing jaringan, bahkan menjadi bandar, dan lainya. Mereka menjadikan kasus narkotika menjadi 'ATM' berjalan," Anang menambahkan.

Bukan asal menuding, kala Anang menyatakan hal tersebut saat itu pula publik dibuat geleng kepala dengan kasus Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prastiono. Perwira menengah di lingkungan Polda Kalbar itu menyalahi kewenangannya dengan mengubah pasal bandar narkotika. Serta menyalahgunakan barang bukti narkotika.

Kepada Liputan6.com, Anang yang kini menjabat sebagai Kabareskrim Polri menyatakan, seorang penyidik harus bekerja profesional.

"Intinya berpengetahuan, punya kemampuan, keterampilan dan bermoral jujur dan adi. Ini yang perlu dibangun pada semua level kepemimpinan," kata Anang yang tengah mengikuti seminar mengenai kejahatan perdagangan orang di Bangkok, Thailand, Senin (25/4/2016).

BNN saat ini masih mendalami kasus suap yang menyeret perwira pertama Ajun Komisaris Ichwan Lubis. BNN menemukan uang cash Rp 2,3 miliar saat menangkap perwira jebolan Sekolah Pembentukan Perwira (dulu Secapa) Polri tahun 2008 itu.

IL disebut-sebut meminta Rp 8 miliar dalam negosiasinya dengan bandar. Namun, baru Rp 2,3 miliar yang diterima IL.

Kasus itu terungkap dari transaksi mencurigakan yang dicegah PPATK.
IL ditangkap Kamis 21 April 2016. Dia masuk dalam radar penyidikan Direktorat Pencucian Uang Narkotika BNN pimpinan Brigadir Jenderal Rahmad Sunanto, setelah melakukan penangkapan 20 kilogram sabu di Medan.

Dalam penyelidikannya diketahui ada duit hasil penjualan narkoba bandar kepada IL. Rencananya uang itu untuk menyuap pimpinan BNN agar kasusnya tidak sampai ke meja hijau.

"Dari hasil pembicaraan, dia meminta Rp 8 miliar. Dia mengatasnamakan untuk pimpinan BNN (Budi Waseso). Kata dia, 'masa pangkat bintang 3 dikasih segitu'. Jadi dia mengatasnamakan BNN untuk menghentikan kasus itu," ungkap Kepala BNN Komjen Budi Waseso di kantornya, Jakarta, Jumat 22 April 2016.

Di luar negeri, kasus 'mesranya' korupsi dan narkotika di kalangan penegak hukum terekam dalam film 'American Gangster'. Film yang rilis tahun 2007 itu mengisahkan bagaimana sosok mafia narkoba Harlem, Frank Lucas (diperankan Danzel Washington), mengamankan bisnis haramnya dengan cara menyogok aparat penegak hukum.

Namun, peran detektif Richie Roberts (diperankan Russell Crowe) berani mengungkap praktik kotor Frank Lucas. Namun, dalam perjalanannya, keduanya berkolaborasi mengungkap para penegak hukum korup yang memanfaatkan celah kejahatan narkoba sebagai ATM berjalan.

Kejahatan narkoba bukan seberapa besar suplai narkoba menyusup ke tengah masyarakat, tapi juga seberapa besar hasil transaksi barang haram tersebut. Oleh sebab itu, Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 mengamanatkan penyidik untuk mengusut kejatan narkotika dengan pencucian uang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya