Aneh, Bupati Subang Tak Tahu Mobilnya Disita KPK

Pengacara Ojang Suhadi, Rohman Hidayat menjelaskan bukan hanya dua, tapi total lima kendaraan yang disita komisi antirasuah itu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Apr 2016, 21:51 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2016, 21:51 WIB
20160412- Bupati Subang Ditahan KPK- Ojang Suhandi -Jakarta- Helmi Afandi
Bupati Subang, Ojang Suhandi memberi keterangan usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ojang Suhandi ditahan terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan mewah milik Bupati Subang Ojang Sohandi. Di mana, mobil Toyota Vellfire hitam dengan nomor polisi T 1978 dan sebuah Jeep Wrangler berwarna oranye dengan nomor polisi D 50 KR, telah terparkir di Gedung KPK.

Namun, ketika hal ini dikonfirmasi, Ojang mengatakan tidak mengetahui penyitaan itu.

"Kurang tahu saya," ujar Ojang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Di tempat yang sama, pengacara Ojang Suhadi, Rohman Hidayat menjelaskan bukan hanya dua, tapi total lima kendaraan yang disita komisi antirasuah itu. Termasuk mobil Toyota Camry, Mitsubishi Pajero Sport, dan satu motor KTM juga ikut disita.

Meski demikian, dia menepis mobil milik kliennya itu bagian dari gratifikasi. Alasannya, mobil Toyota Camry dan Toyota Vellfire yang disita tersebut telah masuk ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita lihat nanti (soal gratifikasi). Tapi Camry termasuk Vellfire sudah masuk ke laporan kekayaan. Artinya pada periode sebelumnya dua mobil itu sudah dimiliki oleh Beliau. Apakah itu akan diproses sebagai hasil kejahatan, itu akan kita lihat perkembangannya," tutur Rohman.

 

Diketahui, Ojang diduga menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp 528 juta. Uang itu diberikan kepada jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.

KPK menduga uang tersebut diberikan agar jaksa penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.

Bukan hanya itu, Ojang juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 385 juta. Sebab, saat penangkapan dirinya di Subang, KPK menemukan uang tersebut di dalam mobilnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya