MA Bentuk Tim Dalami Keterlibatan Nurhadi dalam Kasus Suap

MA, kata Syarifuddin, akan lebih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran etik Nurhadi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Mei 2016, 11:59 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 11:59 WIB
20150819-Hatta Ali Pimpin Upacara Peringatan HUT MA ke-70-Jakarta
Para Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat eselon dan pegawai mengikuti upacara peringatan HUT Mahkamah Agung ke-70 bertema ‘Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga Peradilan’ di Jakarta, Rabu (19/8/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ruangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi digeledah dan ditemukan uang Dollar AS dalam jumlah besar. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap dalam peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang baru, Muhammad Syarifuddin mengatakan, lembaganya membentuk tim untuk mendalami keterkaitan Nurhadi dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Kita akan dalami dulu, oleh karena itu kita sudah bentuk tim di Badan Pengawasan sehubungan dengan N itu," kata Syarifuddin, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

"Kita ingin bekerja tuntas, sehingga kita mengetahui betul apa akar masalah dan siapa saja yang tersangkut," sambung dia.

MA, kata Syarifuddin, akan lebih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran etik Nurhadi. Sementara, bila ada kasus pelanggaran pidana yang dilakukan, MA tidak akan masuk di dalamnya.

"Kalau soal yang ditangkap oleh KPK itu kan masalah pidana, kalau dia tersangkut pidana, ya kita serahkan sepenuhnya lah dengan KPK," tandas Syarifuddin.‎

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief sebelumnya mengatakan, penyidik meyakini uang yang ditemukan di kediaman Nurhadi itu diduga terkait perkara hukum.

"Kita punya keyakinan bahwa uang itu ada hubungannya dengan perkara," ujar Syarief di Jakarta, Selasa 26 April 2016.

KPK kemudian mengajukan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap Nurhadi atas kasus yang sama. Pencegahan terhadap Nurhadi mulai berlaku untuk masa 6 bulan ke depan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya