Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengecam dan mengutuk keras perkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) yang dilakukan 14 ABG di Bengkulu. Yohana ingin pelakunya ditembak mati.
"Kalau bisa ditembak mati atau seumur hidup. Kementerian akan lihat kira-kira bagaimana merevisi undang-undang apakah itu pelaku sudah keterlaluan ini dikasih diberi hukuman seumur hidup atau ditembak mati, nyawa bayar nyawa," tegas Yohana di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Baca Juga
Yohana sangat kesal melihat kasus ini. Seorang anak 14 tahun diperkosa 14 orang sekaligus. Terlebih, 7 di antaranya memang anak-anak dan 7 lainnya dewasa.
Hukuman untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak tentu maksimal hanya 10 tahun. Itu pun akan ditambah dengan pembinaan mental yang diberikan kepada anak-anak ini.
Tapi, hukuman berat tentu harus diberikan bagi para pelaku dewasa. Sesuai aturan, mereka harus dijatuhi hukuman 20 tahun penjara ditambah dengan tambahan 1/3 dari hukuman yang ditetapkan. Hal ini pun dirasa belum cukup terlebih bagi mereka yang sampai menghilangkan nyawa korban.
Tapi nyatanya banyak penegak hukum yang tidak menggunakan undang-undang ini dengan maksimal. Seperti yang terjadi pada kasus pencabulan 50 anak yang hanya dihukum 15 tahun penjara.