Liputan6.com, Jakarta - Kasus kejahatan seksual dan pembunuhan yang dilakukan secara massal terhadap Yuyun, bocah SMP di Bengkulu menjadi perhatian serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. Dia berencana terbang ke Bengkulu dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Setelah ini, saya akan berangkat ke Bengkulu melihat langsung dan mendampingi kasus ini," ujar Yohana di Slipi, Jakarta Barat, Rabu (4/5/2016).
Baca Juga
Dia menilai, kasus kejahatan seksual yang dialami Yuyun menunjukkan lemahnya hukuman dan efek jera terhadap para pelaku. Karena itu dia dan kementeriannya akan merevisi kembali hukuman bagi para pelaku.
Ia mengaku sudah menyelesaikan aturan tentang pengebirian bagi para pelaku kejahatan seksual. Namun kebijakan itu diambil alih oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
"Kita sudah selesaikan pada Desember 2015 lalu, namun karena banyak pro dan kontra, apalagi banyak kontra karena ini menyangkut HAM, Ibu Menteri (Puan) mengatakan dia ambil alih," ujar Yohana.
Nyawa Dibalas Nyawa
Yohana berharap agar para pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun bisa dihukum seberat-beratnya. Yakni, hukuman mati hingga hukuman seumur hidup. Dia tak ingin para penjahat tersebut cuma dihukum ringan.
"Sebab ini masalah nyawa, harus dibalas nyawa," ucap Yohana.
Sedangkan untuk pelaku yang masih di bawah umur, Yohana menilai, pelaku harus dihukum sesuai dengan pidana anak.
"Hukumannya 10 tahun dan harus dipidana anak," tutur dia.
Sebelumnya, pada awal April 2016 lalu, Yuyun yang masih bersekolah di bangku SMP hilang dari tempat tinggalnya di Desa Kasiah Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Tiga hari berselang, dia ditemukan tanpa nyawa dengan tulang pinggang patah dan luka-luka.
Kepolisian mengatakan, ada 14 pelaku kejahatan seksual yang membawa Yuyun pada maut. Sebanyak 12 orang di antaranya telah ditangkap.
Para tersangka yang merupakan anak baru gede alias (ABG) hanya diancam hukuman 30 tahun penjara saja.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan para tersangka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 536 KUHP tentang Mabuk-mabukan di Tempat Umum dengan ancaman tiga hari kurungan.
Advertisement