3 Pengakuan Pencabul dan Pembunuh Bocah 2,5 Tahun di Bogor

Budiansyah ditangkap polisi setelah anjing pelacak mengendus jejak-jejak kejahatan sadisnya.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 12 Mei 2016, 19:30 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2016, 19:30 WIB
Cibungbulang
Budiansyah tersangka pembunuhan dan pencabulan bocah 2,5 tahun di Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Bocah LN asyik bermain di rumah Budiansyah di daerah Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bocah 2,5 tahun itu memang acap bertandang ke tetangganya untuk menonton televisi bersama 3 saudara dari Budiansyah pada Minggu 8 Mei 2016 pagi.

Saat ketiga rekannya itu keluar rumah, bocah LN tetap asyik menonton televisi. Saat kesendiriannya itu, sang bocah tak menyadari ada predator yang mengintai. Dia lantas menjadi sasaran kejahatan seksual hingga membuatnya tewas.

Jasad korban ditemukan tetangganya, Junaedi, Senin 9 Mei 2016 di belakang rumah pelaku. Pagi itu, Junaedi yang hendak berangkat ke masjid mencium bau tidak sedap di kebun belakang rumah korban.

 

"Setelah dicek saksi menemukan mayat perempuan tergeletak di lantai belakang rumah dalam keadaan terlentang," kata Kapolsek Cibungbulang Komisaris Roni Mardiyatun, Bogor, Rabu (11/5/2016).

Penemuan jenazah itu langsung dilaporkan kepada polisi. Olah TKP pun langsung digelar. Petugas menurunkan anjing pelacak untuk mencari jejak sang pembunuh sadis tersebut.

Alhasil, endusan anjing mengarah ke rumah Budiansyah. Pemuda berusia 26 tahun itu langsung dibekuk polisi lantaran diduga menjadi pelaku tindakan keji itu.

Dalam pemeriksaan, Budiansyah mengakui perbuatannya itu. Ada 3 pengakuan mengagetkan yang diungkapkan sang predator. Apa saja? Berikut ini pengakuan Budiansyah yang dihimpun Liputan6.com, Kamis (12/5/2016).

Cabuli 2 Kali

 Polisi telah menetapkan Budiansyah sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan LN. Bocah 2,5 tahun itu ditemukan tewas setelah satu hari dikabarkan menghilang.

Dalam pemeriksaan polisi, Budiansyah mengaku mencabuli bocah LN sebanyak dua kali.

Awalnya, pelaku mencabuli korban di kamar mandi beberapa saat setelah ketiga teman meninggalkan rumah pelaku. Di kamar mandi, korban dibekap dengan tangan pelaku lalu disetubuhi.

Tak sampai di situ, usai mencabuli, Budiansyah membawa korban yang saat itu dalam keadaan lemas ke kamarnya. Kemudian membekapnya dengan selimut lalu kembali mencabuli bocah malang tersebut.

Diduga tidak bisa bernafas, bocah mungil itu akhirnya meninggal dunia.

Sembunyikan Jasad di Lemari

Saat kedua orangtua korban mencari anaknya yang tidak kunjung kembali ke rumah, tersangka ikut sibuk membantu orangtua korban mencari LN. Korban diketahui sering bermain di kediaman tersangka dan bermain bersama keponakan Budiansyah.

"Pelaku sempat ditanya orangtua korban, tapi pelaku mengaku tidak mengetahuinya. Supaya tidak dicurigai, pelaku ikut mencarinya," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto di Mapolres Bogor, Rabu (11/5/2016).

Suyudi mengatakan, aksi tersebut untuk menutupi seolah-olah tersangka tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Pada Minggu 8 Mei 2016 malam, Budiansyah sempat mengaji di rumah orangtua korban. Pengajian digelar agar LN cepat kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya.

Karena panik, keesokan harinya, Senin 9 Mei 2016 petang, tersangka membuang jasad korban ke pekarangan belakang rumah korban yang tak jauh dari rumah Budiansyah. Jasad bocah mungil yang terbungkus seprei itu sebelumnya disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Hasrat Tinggi

Budiansyah mengaku tega mencabuli korban lantaran saat itu hasrat seksualnya tinggi. Namun karena takut aksi bejatnya diketahui warga dan keluarga korban, pelaku membunuh dan menyembunyikan jasad korban di dalam lemari.

"Hasrat pengen gitu (hubungan intim) aja," ujar Budiansyah di Mapolres Bogor, Rabu 11 Mei 2016.

Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto menyatakan pelaku mengaku mengaku baru sekali mencabuli anak di bawah umur. "Tapi tidak percaya begitu saja, kami akan terus mengembangkan kasus ini," kata Suyudi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa selimut, kasur, pakaian korban dan pelaku saat melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 339 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya