Ahok: Bar Lucy in The Sky Dihentikan Paksa, Boleh Operasi Asal...

Usut punya usut, izin operasional Bar Lucy In the Sky belum terdaftar di Badan Pelayanan Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Mei 2016, 15:14 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 15:14 WIB
Apartemen Sudirman Mansion.
Apartemen Sudirman Mansion. (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, pihaknya telah menghentikan operasional bar Lucy in The Sky (LITS), yang telah mengganggu ketenangan warga yang tinggal di Apartemen Sudirman Mansion.

"Kafe Lucy in The Sky sudah paksa dihentikan (operasional)," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Menurut Ahok, pengelola LITS dapat kembali membuka usaha namun dengan syarat pengelola harus memasang alat peredam terlebih dahulu.


"Kalau tidak pasang peredam tidak boleh diizinkan lagi," tegas dia.

Sebelumnya, penghuni Apartemen Sudirman Mansion memasang spanduk besar sebagai bentuk protes kepada LITS yang menggangu kenyamanan warga.

Kisruh LITS mencuat setelah menerima protes dari warga Apartemen Sudirman Mansion. Mereka merasa terganggu dengan suara dentuman musik yang terdengar dari bar sampai ke hunian warga.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi mengatakan, izin bar tersebut belum ada di PTSP.

"Tadi sudah saya cek, belum ada di PTSP," ujar Edy di Balai Kota, Jakarta. Edy menduga, izin operasi bar Lucy In The Sky masih izin lama dan terdaftar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya