Izin Bar Lucy In The Sky Tidak Ada di PTSP

Edy menduga, izin operasi bar Lucy In The Sky masih izin lama dan terdaftar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Mei 2016, 13:48 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 13:48 WIB
Sudirman Mansion
Spanduk protes penghuni apartemen Sudirman Mansion (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Izin operasi bar Lucy In The Sky (LITS), yang bermasalah dengan warga Sudirman Mansion Jakarta, tidak terdata di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Tadi sudah saya cek, belum ada di PTSP," ujar Kepala Badan PTSP Edy Junaedi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Edy menduga, izin operasi bar Lucy In The Sky masih izin lama dan terdaftar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

PTSP baru beroperasi Januari 2015, sehingga sebelum 2015, pengurusan izin Undang-Undang Gangguan (UUG) di Satpol PP DKI Jakarta, dan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

"Kalau (izin) sudah habis, pasti minta izin ke kita kan. Ini belum, baik ke registrasi UUG atau TDUP belum ada," kata Edy.

Penghuni apartemen Sudirman Mansion memprotes suara dentuman musik dari Resto & Bar Lucy In The Sky. Dentuman musik sangat keras yang berlangsung dini hari itu membuat penghuni tak bisa istirahat.
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya