Ahok Tanda Tangani Pergub Penghapusan Aturan 3 in 1

Ahok mengatakan 3 in 1 memang sudah saatnya dihentikan. Sebab, transportasi massal di Jakarta sudah lebih baik.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Mei 2016, 10:59 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 10:59 WIB
20160515-Three in One Dihapus, Ahok Berlakukan Pelat Ganjil-Genap
Kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, (15/5). Wacana Tersebut usai dihapusnya sistem three in one mulai 16 Mei 2016 dan menunggu berlakunya sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang baru terlaksana pada 2017. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan sudah menandatangani Pergub penghapusan sistem 3 in 1 di jalanan protokol Ibu Kota.

"Ya sudah saya tanda tangani, sudah hapus (3 in 1)," ujar Ahok usai meninjau Ujian Sekolah di SD Santa Maria, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Menurut mantan Bupati Belitung timur itu, meski kemacetan relatif bertambah, setidaknya penghapusan 3 in 1 memberikan satu dampak positif, yakni tidak ada lagi anak-anak dieksploitasi untuk menjadi joki.

"Intinya pasti satu yang berhasil, kita tidak melihat lagi orang yang dieksploitasi. Anak-anak dikasih obat tidur, ya kan? Kita ini ada nilainya loh jadi orang Jakarta," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, 3 in 1 memang sudah saatnya dihentikan. Sebab, transportasi massal di Jakarta sudah lebih baik sehingga lama-lama masyarakat akan beralih ke transportasi umum.

Peraturan 3 in 1 adalah keharusan bagi kendaraan pribadi beroda empat atau lebih untuk mengangkut minimal tiga orang termasuk pengemudinya pada waktu tertentu di jalur-jalur protokol. Aturan ini diterapkan setiap Senin sampai Jumat kecuali hari libur mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00 - 19.00 WIB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya