Ahok Tanda Tangani Pergub Penghapusan Aturan 3 in 1

Ahok mengatakan 3 in 1 memang sudah saatnya dihentikan. Sebab, transportasi massal di Jakarta sudah lebih baik.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Mei 2016, 10:59 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 10:59 WIB
20160515-Three in One Dihapus, Ahok Berlakukan Pelat Ganjil-Genap
Kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, (15/5). Wacana Tersebut usai dihapusnya sistem three in one mulai 16 Mei 2016 dan menunggu berlakunya sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang baru terlaksana pada 2017. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan sudah menandatangani Pergub penghapusan sistem 3 in 1 di jalanan protokol Ibu Kota.

"Ya sudah saya tanda tangani, sudah hapus (3 in 1)," ujar Ahok usai meninjau Ujian Sekolah di SD Santa Maria, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Menurut mantan Bupati Belitung timur itu, meski kemacetan relatif bertambah, setidaknya penghapusan 3 in 1 memberikan satu dampak positif, yakni tidak ada lagi anak-anak dieksploitasi untuk menjadi joki.

"Intinya pasti satu yang berhasil, kita tidak melihat lagi orang yang dieksploitasi. Anak-anak dikasih obat tidur, ya kan? Kita ini ada nilainya loh jadi orang Jakarta," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, 3 in 1 memang sudah saatnya dihentikan. Sebab, transportasi massal di Jakarta sudah lebih baik sehingga lama-lama masyarakat akan beralih ke transportasi umum.

Peraturan 3 in 1 adalah keharusan bagi kendaraan pribadi beroda empat atau lebih untuk mengangkut minimal tiga orang termasuk pengemudinya pada waktu tertentu di jalur-jalur protokol. Aturan ini diterapkan setiap Senin sampai Jumat kecuali hari libur mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00 - 19.00 WIB.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya