Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono berharap, Presiden Jokowi dapat dipanggil dan hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
"Karena ini pelapornya Pak Jokowi, mudah-mudahan beliau bisa berkenan hadir dan bersilaturahmi ke sini," kata Setiyardi di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).
Setiyardi melanjutkan, dirinya bersama penulis Obor Rakyat Darmawan siap menghadapi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap hadirnya Jokowi dapat membuat publik tahu apa yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut.
Baca Juga
"Posisi kami kan sebagai rakyat dan di sini kan jadi terdakwa kita ikuti aturan hukum yang ada. Kalau pihak yang melaporkan berkenan hadir juga dan itu akan bagus untuk penegakan hukum. Kami terbuka. Semua orang kan sama di mata hukum," beber Setiyardi.
Namun, sampai pukul 14.45 WIB sidang belum dimulai. Padahal Setiyardi mengaku mendapatkan panggilan sidang pukul 10.00 WIB pagi tadi. "Saya diundang sidang pukul 10.00 WIB, terus katanya ditunda pukul 13.00 WIB. Ya kita tunggu aja lah, kita kan terdakwa," tutur Setiyardi.
Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 terkait pencemaran nama baik, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP soal penghinaan dan penyebaran kebencian.