Tak Boleh Dampingi Saksi di Sidang Saipul Jamil, Pengacara Protes

Pengacara dilarang mendampingi orangtua DS saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan kasus pencabulan oleh Saipul Jamil.

oleh Muslim AR diperbarui 18 Mei 2016, 21:41 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2016, 21:41 WIB
20160518- Korban Saipul Jamil Buka penutup Wajah Saat Persidangan-Jakarta- Herman Zakharia
Saksi DS tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/05). DS dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Saipul Jamil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum DS, remaja yang diduga korban pencabulan pedangdut Saipul Jamil, mengeluh dan kesal dengan keputusan majelis hakim. Sebab, pengacara dilarang mendampingi orangtua DS saat memberikan kesaksian.

"Kami keberatan mengenai tidak boleh mendampingi di saat pengadilan," ucap Amos Simanjuntak di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).

Amos yang keluar saat sidang masih berlangsung itu mengatakan, dengan dilarangnya penasihat hukum mendampingi saksi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Saipul Jamil, majelis hakim menyembunyikan sesuatu.

"Memang tidak diatur dalam Undang-Undang KUHAP untuk mendampingi saksi di pengadilan. Tapi saya tidak mengintervensi, saya tidak memprotes pertanyaan-pertanyaan dari pengacara saudara SJ, tapi saya rasa dengan saya tidak diperbolehkan di dalam di pengadilan, saya berpikir ada 'sesuatu' dan majelis hakim menyuruh saya keluar," ujar Amos.

Agenda sidang Saipul Jamil hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang dimulai sejak sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB itu menghadirkan empat saksi dan digelar secara tertutup untuk umum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya