Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum DS, remaja yang diduga korban pencabulan pedangdut Saipul Jamil, mengeluh dan kesal dengan keputusan majelis hakim. Sebab, pengacara dilarang mendampingi orangtua DS saat memberikan kesaksian.
"Kami keberatan mengenai tidak boleh mendampingi di saat pengadilan," ucap Amos Simanjuntak di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).
Amos yang keluar saat sidang masih berlangsung itu mengatakan, dengan dilarangnya penasihat hukum mendampingi saksi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Saipul Jamil, majelis hakim menyembunyikan sesuatu.
Baca Juga
"Memang tidak diatur dalam Undang-Undang KUHAP untuk mendampingi saksi di pengadilan. Tapi saya tidak mengintervensi, saya tidak memprotes pertanyaan-pertanyaan dari pengacara saudara SJ, tapi saya rasa dengan saya tidak diperbolehkan di dalam di pengadilan, saya berpikir ada 'sesuatu' dan majelis hakim menyuruh saya keluar," ujar Amos.
Agenda sidang Saipul Jamil hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang dimulai sejak sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB itu menghadirkan empat saksi dan digelar secara tertutup untuk umum.