Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencabulan terhadap remaja DS yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.
Sidang yang digelar tertutup ini, rencananya memperdengarkan keterangan saksi-saksi.
"Iya benar, sidang SJ digelar Rabu dan Kamis diagendakan untuk pembuktian saksi-saksi," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Rabu (18/5/2016).
Baca Juga
Saipul mendekam dibalik jeruji penjara lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.
Manran suami Dewi Perssik itu ditangkap anggota Polsek Kelapa Gading di kediamannya di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2).
Saipul Jamil dijerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dan diancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.