Liputan6.com, Kupang - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikabarkan ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain dugaan narkoba, ia juga dikabarkan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Fajar ditangkap oleh tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri. Ia dikabarkan ditangkap pada Kamis 20 Februari 2025.
Advertisement
Baca Juga
Usai diamankan di Kota Bajawa, AKBP Fajar Widyadharma Lukman langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
"Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam (Mabes Polri)," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin 3 Maret 2025.
Simak Video Pilihan Ini:
Kasus belum Jelas
Kapolda mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Mabes Polri.
Terpisah Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra Novika yang dikonfirmasi membenarkan soal pemeriksaan Kapolres Ngada.
"Diamankan Propam dari tanggal 20 Februari 2025 lalu, tapi belum tahu kasusnya," ujarnya.
"Kasusnya belum kita tahu benar. Diperiksa di Propam Mabes Polri, kita tunggu perkembangannya," tambahnya.
Ia mengaku penangkapan oleh Divisi Propam Polri itu didampingi juga oleh Paminal Polda Nusa Tenggara Timur NTT.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Kabid Humas.
Hingga saat ini, Kapolres Ngada belum juga kembali ke NTT karena masih diamankan di Mabes Polri.
Advertisement
