Jaksa Agung: Keadilan Tak Terpenuhi Jika Jaksa Tak Bisa PK

Prasetyo pun mempertanyakan keputusan MK yang melarang pihaknya mengajukan PK.

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 20 Mei 2016, 19:40 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2016, 19:40 WIB
20160303-Jaksa-Agung-HM-Prasetyo-HF
Jaksa Agung HM Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK). Ia pun menganggap putusan MK menguntungkan pihak terpidana.

"Jangan dikira terpidana itu malaikat, ini ada kesalahan," ucap Prasetyo di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Prasetyo pun mempertanyakan keputusan MK yang melarang pihaknya mengajukan PK. Padahal, kata dia, PK sebagai langkah hukum jaksa untuk membela kepentingan korban dari pelaku kejahatan.


"Ketika jaksa tidak boleh mengajukan PK, berarti keadilan masyarakat tidak bisa terpenuhi," ujar Prasetyo.

Polemik boleh atau tidaknya jaksa mengajukan PK berakhir di ujung palu MK. Lewat uji materi Pasal 263 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra senilai Rp 904 miliar.

MK menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya