Direktur Jak TV Jadi Tersangka Korupsi, IJTI Dorong Penyelesaian Melalui Dewan Pers

IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

oleh Luqman RimadiDicky Agung Prihanto Diperbarui 22 Apr 2025, 20:41 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2025, 20:41 WIB
Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar
Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. IJTI menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun mengingatkan pentingnya menjaga kemerdekaan pers.

Dalam pernyataan pers yang disiarkan Kejaksaan Agung, Direktur Pemberitaan Jak TV diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp478 juta. Menanggapi hal tersebut, IJTI menyatakan bahwa penindakan hukum terhadap tindak pidana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung,” demikian bunyi pernyataan tertulis IJTI.

Namun, organisasi jurnalis ini mempertanyakan langkah penegak hukum apabila penetapan tersangka terhadap insan pers didasarkan pada aktivitas pemberitaan atau produk jurnalistik.

"IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan, khususnya yang dikategorikan sebagai ‘berita negatif’ yang merintangi penyidikan,” tulis IJTI dalam pernyataannya.

Menurut IJTI, menyampaikan informasi yang bersifat kritis adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, mereka mendesak agar setiap persoalan yang menyangkut konten jurnalistik dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

"Jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers,” tambahnya.

IJTI juga mengingatkan bahwa langkah hukum terhadap jurnalis atas dasar pemberitaan berisiko menciptakan preseden negatif terhadap kebebasan pers.

"Langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya yang bisa disalahgunakan untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan,” sebut IJTI. “Pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mencederai demokrasi.”

Di akhir pernyataannya, IJTI menegaskan bahwa penanganan atas karya jurnalistik seharusnya melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung ke proses pidana.

"Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas. Di saat yang sama, kami meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers,” tutup IJTI. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung terkait desakan IJTI untuk memberikan klarifikasi atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV.

 

 

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Jalani Pemeriksaan, Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tannur Tiba di Gedung Kejagung
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.

Tian Bahtian ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.

Ketiga tersangka bersekongkol memberikan pemberitaan negatif mengenai dua kasus korupsi yang yang pada saat itu tengah diusut oleh Kejagung.

Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV." kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025.

Qohar menjelaskan Tian Bahtiar bersekongkol melakukan perintangan terhadap kasus korupsi timah dan importasi gula yang diusut oleh Kejagung dengan memberikan pemberitaan negatif, mulai dari penyelidikan hingga berlangsungnya tahap penututan.

Marcela dan Junaedi diduga memberikan uang sebesar Rp478,5 juta agar Tian memberikan pemberitaan bernarasikan negatif terhadap Kejagung dan disebarkan melalui media sosial.

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara  a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa," kata dia.

Sementara itu Junaedi dan Marcella dianggap membuat narasi yang dapat membangun citra klien mereka dan menyesatkan pemberitaan dengan melakukan perhitungan kerugian negara dari dua kasus korupsi tersebut versi mereka yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita.

Bikin Demo Bayaran

Junaedi dan Marcella juga kata Qohar, membayar demonstran yang memperotes penanganan perkara Timah dan Impor gula. Selain itu ada juga pembiayaan dari mereka menggelar seminar hingga podcast yang disiarkan oleh Jak TV.

"MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," beber Qohar.

Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku melakukan penggiringan berita agar menyudutkan Kejagung khususnya Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga perkara yang ditanganinya dipandang negatif oleh masyakarat.

Untuk tersangka Tian dan Junaedi dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin (21/4).

"Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain yaitu perkara yang sudah disampaikan dalam tiga hari yang lalu pada saat konferensi," pungkas Qohar.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya