Jaksa Tuntut Penyuap Anggota DPR 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Khoir didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni kepada Damayanti Wisnu Putranti.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Mei 2016, 16:06 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2016, 16:06 WIB
20160404- Pengusaha Ini Didakwa Suap Pejabat Negara Rp38,51 Miliar- Abdul Khoir-Jakarta- Faizal Fanani
Hakim Ketua mendengar JPU saat sidang perdana Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir didakwa memberi suap kepada 4 anggota Komisi V & satu pejabat Kementerian PUPR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Abdul Khoir, penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dengan pidan‎a penjara dua tahun enam bulan. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama itu juga dituntut denda Rp 200 juta.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan," ujar Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Selain anggota Komisi V seperti Damayanti Wisnu Putranti, Khoir juga didakwa memberi suap kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Suap diberikan terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang didanai dari dana aspirasi DPR.

Jaksa menimbang pada tuntutannya, bahwa perbuatan Khoir itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Khoir juga dinilai telah membuat pembangunan di Maluku menjadi terhambat dan merusak check and balances eksekutif dan legislatif.

Meski demikian, ada pertimbangan Jaksa yang meringankan Khoir. Yakni Khoir mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara yang menjeratnya.

Abdul Khoir sebelumnya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Ppasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Khoir didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni kepada Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP sebesar SGD 328.000 dan US$ 72.727 serta kepada Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar sebesar SGD 404.000.

Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN sebesar Rp 2,2 miliar dan SGD 462.789 dan kepada Musa Zainuddin dari Fraksi PKB sebesar Rp 4,8 miliar dan SGD 328.377.

Selain kepada mereka, Khoir juga memberikan uang kepada Kepala BPJN IX Maluku, Amran HI Mustary. Khoir disebut memberi 'jatah' sebanyak Rp 16,5 miliar dan SGD 223.270 serta sebuah ponsel seharga Rp 11,5 juta.

Pemberian-pemberian itu dilakukan oleh pengusaha Abdul Khoir untuk mengupayakan dana dari program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta guna menyepakati dia sebagai pelaksana proyek tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya