Ketua DPR Dukung Jokowi Soal Perppu Kebiri

Pengambilan keputusan menerima atau menolak Perppu nantinya ada di tangan masing-masing fraksi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Mei 2016, 04:08 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2016, 04:08 WIB
20160429-Ketua-DPR-Ade-Komaruddin-Johan-Tallo
Ketua DPR Ade Komaruddin saat memberikan keterangan pers (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin mendukung langkah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau Perppu itu mekanismenya dewan pada posisi bisa menerima atau menolak, tapi itu kan ada masanya. Nanti kita proses seperti biasa di dewan. Tapi kalau saya lihat materinya, saya pikir materi yang patut didukung," ungkap pria yang karib disapa Akom ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu malam 25 Mei 2016.

Ia menambahkan, pengambilan keputusan menerima atau menolak Perppu nantinya ada di tangan masing-masing fraksi. Namun anggota dewan tidak berhak menambahi atau mengurangi isi Perppu itu.

"Di dewan itu kalimatnya cuma mendukung atau menolak. Tidak bisa, 'kita perbaiki dulu' tidak bisa begitu," ujar Akom.

Di saat yang bersamaan, DPR juga mulai menggodok Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Akom menuturkan bahwa dua produk legislasi ini berjalan sendiri.

"Ya tersendiri dong. Perppu tentang pemerkosaannya tersendiri, setiap Perppu itu dibahas sendiri, tidak bisa dicampur," jelas dia.

Dipertanyakan Baleg DPR

Badan Legislasi (Baleg) DPR serius mendorong Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2016.

Keseriusan itu ditandai dengan rapat perdana yang beragendakan mendengarkan keterangan-keterangan tenaga ahli untuk menanyakan urgensi RUU PKS masuk Prolegnas Perubahan 2016.

Tak hanya itu, Baleg juga mendengarkan masukan dari komisi-komisi terkait agar RUU PKS ini bisa diterima dalam Prolegnas Perubahan 2016.


"UU ini tentu tidak bisa (dibahas) secara fragmentatif atau secara sepotong-sepotong melihat aspek kekerasan seksualnya. Kita mesti juga cakup semuanya. Tentang pencegahan, sanksi yang adil," ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.

Tak hanya itu, ia pun kemudian mempertanyakan hukuman kebiri terhadap para pelaku kekerasan seksual.

"Apa itu (hukuman kebiri) cukup adil untuk anak-anak di bawah umur karena kelainan atau pengaruh minuman yang belum cukup jernih berpikir diberikan hukuman seperti itu?," ucap dia.

"Kita sangat marah dengan berbagai kekerasan seksual. Tapi dalam UU ini harus dibuat komprehensif dan adil," pungkas Totok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya