Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendukung langkah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak. Di mana didalamnya diatur soal hukuman kebiri untuk para predator anak.
"Sikap PPP terhadap sikap Perppu itu dalam konteks semangat untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya kejahatan seksual dan menimbulkan efek jera. Sikap PPP secara prinsip secara umum setuju dengan Perppu itu," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Namun, anggota Komisi III DPR itu ingin penjelasan secara spesifik mekanisme hukuman kebiri tersebut diterapkan. Hal itu yang menjadi catatan PPP terhadap Perppu tersebut, agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukuman kebiri terhadap penjahat seksual terhadap anak ke depannya.
"Seperti apa sih pidana kebiri ini yang ada di dalam kepala pemerintah. Kalau yang ditulis dalam UU kan hanya kebiri menggunakan bahan kimia. Itu seperti apa harus jelas," papar Arsul.
Arsul menambahkan, Perppu ini nanti membutuhkan persetujuan dari DPR. Agar anggota dewan juga bisa memberikan masukan terhadap perppu tersebut.
"Kalau dirasa ada yang kurang pas, kan nanti Perppu itu setelah jadi UU bisa disempurnakan dengan revisi UU Perlindungan Anak. Kan Perppu itu merupakan revisi UU 23 tahun 2002 kalau tidak salah tentang perlindungan anak," ucap Arsul.
Senada dengan Arsul, Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR Muhammad Iqbal menilai Perppu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi sudah tepat. Mengingat, lanjut dia, kejahatan seksual semakin sering terjadi.
Anggota Komisi IX DPR ini pun optimis DPR nantinya akan mendukung Perppu tersebut. Sebab kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori darurat darurat.
"Dan saya yakin DPR akan menyetujui perppu ini," Iqbal menandaskan.
PPP Minta Pemerintah Jelaskan Soal Hukuman Kebiri Predator Anak
Arsul Sani khawatir nantinya terjadi kesalahan penerapan hukuman kebiri bagi penjahat seksual.
diperbarui 26 Mei 2016, 11:33 WIBDiterbitkan 26 Mei 2016, 11:33 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (kiri) berbincang dengan Hakim Agung, Gayus Lumbuun saat diskusi di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (29/3/2016). Diskusi membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Orang Hendak Wisata ke Palabuhan Ratu Tewas Setelah Mobilnya Tertimpa Truk
Arti Sigma: Memahami Konsep dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
5 Kegiatan Seru di Desa Wisata Liang Ndara
UNICEF: Polusi Udara Sebabkan Kematian 100 Anak per Hari di Asia Timur dan Pasifik
Soto Lamongan Jadi Sup Ayam Terlezat Ketiga di Dunia 2025 Menurut TasteAtlas
Lihat Marcus Rashford Berlatih, Ini Versi Unai Emery: Kontras dengan Manajer Manchester United
6 Meme Pasfoto Ini Kocak, Bikin Angguk Setuju Sekaligus Tepuk Jidat
Fakta-fakta Penggusuran di Bekasi, 5 Rumah Ternyata di Luar Objek Sengketa
AHOF Siap Debut Paruh Awal 2025, Ada Ambisi Besar di Balik Namanya
Resep Bumbu Bali Ayam: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Pulau Dewata
Hasil Liga Italia Serie A Empoli vs AC Milan: Diwarnai Drama Kartu Merah, Rossoneri Menang 2-0
Kemenag: Penyuluh Agama Harus Jadi Contoh Memperkuat Toleransi