Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendukung langkah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak. Di mana didalamnya diatur soal hukuman kebiri untuk para predator anak.
"Sikap PPP terhadap sikap Perppu itu dalam konteks semangat untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya kejahatan seksu‎al dan menimbulkan efek jera. Sikap PPP secara prinsip secara umum setuju dengan Perppu itu," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Namun, anggota Komisi III DPR itu ingin penjelasan secara spesifik mekanisme hukuman kebiri tersebut diterapkan.‎ Hal itu yang menjadi catatan PPP terhadap Perppu tersebut, agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukuman kebiri terhadap penjahat seksual terhadap anak ke depannya.
"Seperti apa sih pidana kebiri ini yang ada di dalam kepala pemerintah. Kalau yang ditulis dalam UU kan hanya kebiri menggunakan bahan kimia. Itu seperti apa harus jelas," papar Arsul.
Arsul menambahkan, Perppu ini nanti membutuhkan persetujuan dari DPR. Agar anggota dewan juga bisa memberikan masukan terhadap perppu tersebut.
"Kalau dirasa ada yang kurang pas, kan nanti Perppu itu setelah jadi UU bisa disempurnakan dengan revisi UU Perlindungan Anak. Kan Perppu itu merupakan revisi UU 23 tahun 2002 kalau tidak salah tentang perlindungan anak," ucap Arsul.‎
Senada dengan Arsul, Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR Muhammad Iqbal menilai Perppu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi ‎sudah tepat. Mengingat, lanjut dia, kejahatan seksual semakin sering terjadi.
Anggota Komisi IX DPR ini pun optimis DPR nantinya akan mendukung Perppu tersebut. Sebab kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori darurat darurat.
"Dan saya yakin DPR akan menyetujui perppu ini," Iqbal menandaskan.
PPP Minta Pemerintah Jelaskan Soal Hukuman Kebiri Predator Anak
Arsul Sani khawatir nantinya terjadi kesalahan penerapan hukuman kebiri bagi penjahat seksual.
diperbarui 26 Mei 2016, 11:33 WIBDiterbitkan 26 Mei 2016, 11:33 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (kiri) berbincang dengan Hakim Agung, Gayus Lumbuun saat diskusi di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (29/3/2016). Diskusi membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Interpretasi adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis dan Contohnya
Menteri Komdigi Meutya Hafid: Judi Online Bukan Hanya Menyasar Kalangan Bawah
Cara Menggabungkan File PDF: Panduan Lengkap untuk Penggabungan Dokumen
Bandara Komodo di Labuan Bajo Kembali Dibuka Usai Terdampak Sebaran Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-Laki
Kisah Orang Alim yang Bisa Berbuat Baik kepada Fakir Miskin dari Toilet, Jangan Ditunda Kata Buya Yahya
Tema dan Makna Logo Hari Pahlawan Nasional 2024, Lengkap Link Downloadnya
Gempa Hari Ini di Indonesia Selasa 5 November 2024: Bermagnitudo 3,8 Getarkan Kota Bima, NTB
Cemas Kondisi Cole Palmer, Chelsea Jadwalkan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Alasan Wajib Nonton Anime Seru Ron Kamonohashi's Forbidden Deductions Season 2 yang Tayang di Vidio
Janji Pramono Anung Bakal Renovasi Stadion VIJ Petojo, Bisa Jadi Base Camp Persija
5 Kegiatan Me Time dan Self Care yang Ampuh untuk Recharge Energy
Anomali Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh dalam Berbagai Bidang