Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diindikasikan terlibat kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Indikasi itu dapat dilihat dari dicegahnya Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Meski begitu, Juru Bicara MA Suhadi mengaku tak mengetahui detil mengenai indikasi keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut. Apalagi lembaga yang memanggil Nurhadi adalah KPK, sehingga dia tidak tahu hasil pemeriksaan terhadap koleganya itu.
Baca Juga
"Ya kita belum tahu," ujar Suhadi di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Advertisement
Menurut dia, MA sendiri sudah memeriksa Nurhadi secara etik melalui Badan Pengawas (Bawas). Namun, dalam pemeriksaan itu Nurhadi tidak mengakui ada hubungan dengan pihak-pihak yang berperkara, terutama perkara PK di PN Jakpus yang berujung suap itu.
"Saya dengar Pak Nurhadi tidak mengakui ada hubungan dengan pihak-pihak yang berperkara itu," kata Suhadi.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.
Adapun, dalam kasus ini memang ada beberapa pihak yang diduga terlibat. Terutama mereka yang sudah dicegah ke luar negeri. Yakni Sekretaris MA Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.