Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan sopir dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang bernama Royani. KPK menyebut Royani memiliki peran penting untuk mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun hingga kini, keberadaan Royani yang telah dicekal itu tidak diketahui. Berulang kali dipanggil KPK, dia mangkir.
"Sopir itu ditanya gimana dia bisa beli rumah seperti itu, dia punya mobil. Padahal cuma sopir kan? Begitu logikanya. Makanya kita cari. Sopir lagi on going process. Enggak lama lah," ujar Kepala PPATK M Yusuf, di Gedung Lemhanas, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
PPATK juga pernah menelusuri aliran transaksi mencurigakan yang melibatkan istri dari Sekretaris MA Nurhadi. Info itu pun telah disampaikan pada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
"Dulu pernah 2010 terhadap istri yang bersangkutan. Kita kirim ke kejaksaan. Nah waktu itu kejaksaan berkesimpulan itu bukan tindak pidana. Soal sarang burung walet," kata dia.
Baca Juga
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diindikasikan terlibat kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Indikasi itu dapat dilihat dari dicegahnya‎ Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Meski begitu, Juru Bicara MA Suhadi mengaku tak mengetahui detail mengenai indikasi keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut. Apalagi lembaga yang memanggil Nurhadi adalah KPK, sehingga dia tidak tahu hasil pemeriksaan terhadap koleganya itu.
Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.
Adapun, ‎dalam kasus ini memang ada beberapa pihak yang diduga terlibat. Terutama mereka yang sudah dicegah ke luar negeri. Yakni Sekretaris MA Nurhadi, Royani yang merupakan sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.‎