Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung mengimbau sopir Sekretaris MA Nurhadi bernama Royani untuk menghadap ke kantor setelah menghilang sejak namanya dikaitkan dengan kasus suap permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"MA sudah kirim surat ke pemerintah setempat di sana, di kelurahan, agar yang bersangkutan ditemukan, karena warganya itu hendak diimbau untuk menghadap MA, ya sebatas itu," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (27/5/2016).
Baca Juga
Royani sudah dua kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Karena itu dia diduga disembunyikan.
Advertisement
"Kalau mencari orang hilang atau yang disembunyikan orang lain, MA tidak ada aparat yang bisa mencari orang tersebut," tambah Suhadi.
Menurut dia, Royani adalah pegawai negeri sipil yang keahliannya sebagai sopir dan ditugaskan menjadi sopir Nurhadi. MA, menurut Suhadi juga tidak akan mencampuri KPK meski ada pegawai MA yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Semuanya kewenangan KPK, silakan saja siapa pun orangnya asal dia melaksanakan tugas dengan kewenangan hukum tidak ada wewenang Mahkamah Agung untuk menyetopnya. Dengan kejadian ini sudah mencoreng MA bahkan sejak Andri (Andri Tristianto Sutrisna, Kasubdit Perdata Khusus MA) di Bengkulu kemudian ngomong di persidangan, kita tidak membantah kok, itu memang mencoreng MA, jadi silakan saja," tegas Suhadi.
Ketua KPKÂ Agus Rahardjo sebelumnya menegaskan bahwa pasti ada tersangka baru dalam kasus ini, dan bisa saja dari unsur MA. Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah.
KPK sudah mencegah bepergian keluar negeri Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman, Royani dan petinggi PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro dalam perkara ini. Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir bahkan sudah digeledah pada 21 April dan ditemukan uang senilai total Rp 1,7 miliar yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 20 April lalu di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakpus dan mengamankan Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp 50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp 500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.