Narkoba Mahal Restu Sinaga

Kokain masih dianggap langka peredarannya. Kalaupun ada, dia hanya menyentuh kalangan tertentu berduit.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Jun 2016, 00:06 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2016, 00:06 WIB
20160603-Ini Penampakan Aktor Restu Sinaga di Kantor Polisi-Jakarta
Aktor dan model Restu Sinaga mengenakan penutup kepala saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6). Restu Sinaga ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan lantaran penyalahgunaan narkotika. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mau tidak mau. Suka tidak suka. Selebritas Restu Sinaga harus menikmati dinginnya tidur di balik bui. Kamis 2 Juni 2016 pagi, aparat kepolisian membekuk aktor empatpuluh satu tahun ini di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan. Beragam narkoba ditemukan. Jumlahnya cukup banyak.

Namun, diantara narkoba yang ditemukan, polisi mendapati narkoba yang cukup jarang terungkap selama ini. Kokain. Narkoba sintesis ini banyak beredar di negeri Paman Sam, Amerika Serikat. Kokain berasal dari tanaman Erythroxylon coca. Tanaman ini banyak berkembang di Amerika Selatan yang berasal dari Amerika Selatan.

Indonesia mengkategorikan kokain pada narkoba golongan 1 dan termaktub dalam lampiran Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sangat jarang (kokain di Jakarta), kalau di Bali banyak. Itu yang harus digali dari dia," kata Analis Kebijakan Utama Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Siswandi, saat ditemui di Gedung BNN, Sabtu (4/6/2016).

Restu Sinaga mengenakan baju tahanan dan penutup wajah. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Senada dengan pernyataan mantan Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional, Brigjen Siswandi, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung, menyatakan narkoba yang dikonsumsi bintang film Cinta Silver ini merupakan jenis narkoba langka di Indonesia.

Kelangkaan itu menyebabkan harga jualnya tinggi. Terlebih peredarannya hanya di kalangan tertentu.

"Kokain ini kan dari luar negeri, dari Peru. Harganya Rp 2,5 juta per gram. Kalau sabu masih di bawahnya, sekitar Rp 1,5 juta per gram," ujar Vivick.

Tidak seperti sabu, reaksi kokain terhadap penggunanya hanya berdurasi sesaat. Namun begitu, kokain memiliki efek candu yang luar biasa dan tentu akan menguras uang yang jauh lebih banyak pula.

"Memang ini reaksinya cuma 30 menit, setelah itu hilang, dan bisa ingin memakai lagi. Ini kan addict. Sekalinya pakai sedikit, pasti nanti harus nambah lagi, dan takarannya lebih banyak dari yang pertama. Begitu seterusnya," kata Vivick.

polisi berhasil menyita 10,75 gram ganja, 17 butir dumolid berat total 7,47 gram, dan 26 butir happy five berat total 7,21 gram.

Adapun selain kokain, polisi menemukan empat bungkus plastik transparan bekas narkotika jenis kokain yang telah habis dikonsumsi. Juga diamankan empat sedotan plastik yang diduga sebagai alat mengkonsumsi narkoba.

Aktor dan model Restu Sinaga mengenakan penutup kepala saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Alasan meluncur dari mulut tersangka, bahwa dirinya mengkonsumsi narkoba karena susah tidur.

"Pengakuan dia karena susah tidur. Ciri-ciri orang pakai obat itu kan karena kecemasan lebih tinggi, halusinasi tinggi, dan keadaan dia kurang begitu bagus. Happy five membantu tidur dan meregangkan ketegangan otaknya," beber Vivick.

Faktor lain yang memicu Restu terjerat narkoba karena sepinya pekerjaan. "Mungkin karena dia sudah lama enggak main (berakting)," kata Vivick.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade mengatakan, meski pihaknya menyita beragam jenis narkoba dengan jumlah tidak sedikit, tidak ada indikasi aktor tersebut menjadi pengedar.

"Kapasitasnya banyak tapi enggak ada indikasi kalau yang bersangkutaan terlibat penjualan barang-barang itu (narkoba)," ujar Ade, Jumat 3 Juni 2016.‬

Disinggung mengenai pemasok barang haram tersebut kepada Restu, Ade menjawab penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap dan mengejar bandar narkoba tersebut.

Rehabilitasi Ditolak

Restu Sinaga 02
Restu Sinaga dulu dan sekarang.


Kepolisian tegas menolak permohonan Restu Sinaga untuk dilakukan rehabilitasi. Kesimpulan yang diambil kepolisian adalah, restu dijerat dengan pasal penguasaan atau memiliki narkoba.

Adapun permohonan rehabilitasi dilayangkan pengacara tersangka, Jumat malam 3 Juni 2016.

"Pengacara kan memang biasanya minta meringankan, minta langsung direhabilitasi. Saya sampaikan bahwa undang-undang yang diterapkan untuk Restu ini tidak bisa dilakukan rehabilitasi," ujar Vivick saat berbincang dengan wartawan, Jakarta Selatan, Sabtu 4 Juni 2016.

Meski penyidikan kasus narkoba memiliki waktu 3x24 jam dan perpanjangan 3x24 jam untuk penetapan tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta cukup 1x24 jam menetapkan Restu Sinaga sebagai tersangka.

Polisi langsung menjerat Restu dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ancaman 20 tahun penjara, pasal ini juga mengancam pidana denda maksimal Rp8 miliar.

Dalam pemeriksaan tes urine Restu Sinaga dinyatakan positif menggunakan kokain, bukan ganja.

Berikut bunyi pasal yang dituduhkan tersebut: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan   hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana  denda  paling  sedikit  Rp800.000.000,00 (delapan ratus  juta  rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."

Selain itu penolakan rehabilitasi juga didasari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi. Kasus Restu tidak memenuhi syarat yang terkandung dalam aturan itu.

Dalam aturannya, tersangka harus dalam kondisi tertangkap tangan dan ditemukan barang bukti dengan takaran yang berbeda-beda tergantung jenis narkoba, semisal sabu tidak lebih dari 1 gram, kokain tidak lebih dari 1,8 gram, dan ganja tidak lebih dari 5 gram.

Kemudian Hasil tes urine dinyatakan positif berdasarkan permintaan penyidik. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa yang ditunjuk hakim. Dan terbukti tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

"Itu ganja yang kurang dari 5 gram saja (yang bisa direhabilitasi). Lebih dari itu bukan kategori pengguna. Restu ini kan lebih dari 10 gram. Salah satu pembuktian lagi hasil urine-nya harus positif, Restu ini kan negatif ganja," papar dia.

"Jadi Pasal 111 itu lebih mengarah pada penyimpanan, kepemilikan, dan penguasaan barang bukti (narkoba)," ujar Vivick.

Namun demikian polisi optimistis dapat mengungkap bandar besar peredaran kokain tersebut.

"Ini kan berita udah booming sekali, jadi sulit ke depannya. Tapi kita tidak putus asa, dengan segala kemampuan kita dan peralatan yang tersedia kita terus mencoba menyentuh siapa orang yang memberikan kokain itu ke Restu," tegas Vivick.

Berdasarkan Data BNN, sepanjang 2012 BNN menyita kokain sebanyak 858,40 gram. Jumlah tersebut masih tergolong sedikit dibanding sabu, heroin, dan ganja yang memasuki pasar gelap narkoba.

Langkanya narkoba yang dikonsumsi Restu mengingatkan kasus narkoba yang menjerat selebritas Raffi Ahmad, Januari 2013 lalu.

Meski hasil penyelidikan mengarahkan Raffi mengkonsumsi Ampethamin, namun hasil laboratorium BNN menyebutkan narkoba yang dikonsumsi Raffi saat itu adalah derivat (turunan) cathinone yang dinamakan Methylone. BNN menyebut Methylone sendiri merupakan gugusan molekul dari struktur dasar molekul Cathinone atau tumbuhan katinonan yang banyak tumbuh di Yaman Selatan.

Kasus tersebut menjadi gempar karena dari yang ditemukan penyidik, zat yang dikonsumsi Raffi termasuk zat baru di Indonesia, namun sudah dilarang keras di luar negeri.

Akibatnya, zat tersebut belum termasuk dalam daftar narkotika di Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus pun maju mundur dari BNN ke Kejaksaan Agung.

Meski demikian, penyidik BNN saat itu optimistis dapat membawa Raffi ke meja hijau. Acuannya adalah jeratan terhadap ratu ekstasi Zarima yang tertangkap pada 1996. Saat itu kepolisian belum memiliki dasar hukum untuk menjeratnya dengan Undang-Undang Psikotropika. Namun, penyidik dan jaksa penuntut umum dapat meyakinkan majelis hakim bahwa pil-pil setan yang dibawa Zarima memiliki zat adiktif dan berbahaya.

Untuk kasus metilon yang dikonsumsi Raffi Cs sendiri saat ini belum jelas muaranya. Status tersangka pun masih melekat pada suami Nagita Slavina ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya