KPK Cari 2 Alat Bukti untuk Tingkatkan Status Kasus Sumber Waras

KPK tidak berwenang untuk meningkatkan status suatu kasus bila belum menemukan dua alat bukti.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Jun 2016, 08:50 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 08:50 WIB
Sertifikat tanah RS Sumber Waras
Sertifikat tanah RS Sumber Waras (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Status dugaan korupsi pada pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum jelas. KPK menyatakan belum ada dua alat bukti yang dapt mendukung peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan yang pertama sekali laporan dari masyarakat. Lalu nanti pengaduan Direktorat Pengaduan Masyarakat menentukan apakah itu merupakan tidak pidana korupsi atau bukan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Dia menjelaskan, jika Direktorat Pangaduan Masyarakat KPK menemukan dua alat bukti, maka kasus itu akan ditingkatkan statusnya. Namun tidak semudah itu mencarinya.

"Nanti ditindakan ke bagian penyelidikan, tim lidik nanti menemui dua alat bukti, setelah dua alat bukti itu baru nanti ditingkatkan ke penyelidikan, penuntutan dan seterusnya dan itu lah langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK," ungkap Basaria.

Menurut dia, sepanjang dua alat bukti belum ditemukan, KPK tidak bisa meningkatkan status penyelidikan kasus tersebut. "Kita tidak punya kewenangan untuk meningkatkan penyelidikan kasus apapun itu," Basaria menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya