Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi V DPRÂ Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Status politikus PDIP itu menjadi terdakwa dengan berlangsungnya sidang tersebut.
Damayanti akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Menghadiri persidangan pertamanya, Damayanti mengenakan pakaian dan riasan dengan nuansa ungu. Tubuhnya dibalut dengan kebaya modern. Cincin motif kembang pun terpasang di jarinya.
Dia juga membawa tas wanita dan memakai kacamata yang semuanya serba ungu. Riasan wajahnya juga bernuansa ungu.
Pada kasus ini, Damayanti diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir diduga memberi uang sebesar SGD 33 ribu. Uang pelicin itu juga diduga diterima oleh dua orang staf Damayanti, Julia dan Dessy.
Suap yang diberikan kepada Damayanti diduga terkait proyek Jalan Trans-Seram di Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang dikerjakan Kementerian PUPR.
Uang sebesar 33 ribu dolar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, PT WTU ditengarai mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu. Dimana anggaran proyeknya dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Jalani Sidang Perdana, Damayanti Bergaya Serba Ungu
Damayanti membawa tas wanita dan memakai kacamata yang semuanya serba ungu. Riasan wajahnya juga bernuansa ungu.
diperbarui 08 Jun 2016, 12:40 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 12:40 WIB
Tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Ambon, Damayanti Wisnu Putranti meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/5/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi