Jalani Sidang Perdana, Damayanti Bergaya Serba Ungu

Damayanti membawa tas wanita dan memakai kacamata yang semuanya serba ungu. Riasan wajahnya juga bernuansa ungu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Jun 2016, 12:40 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 12:40 WIB
20160502- Damayanti Wisnu Putranti-Jakarta- Helmi Afandi
Tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Ambon, Damayanti Wisnu Putranti meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/5/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Status politikus PDIP itu menjadi terdakwa dengan berlangsungnya sidang tersebut.

Damayanti akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Menghadiri persidangan pertamanya, Damayanti mengenakan pakaian dan riasan dengan nuansa ungu. Tubuhnya dibalut dengan kebaya modern. Cincin motif kembang pun terpasang di jarinya.

Dia juga membawa tas wanita dan memakai kacamata yang semuanya serba ungu. Riasan wajahnya juga bernuansa ungu.

Pada kasus ini, Damayanti diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir diduga memberi uang sebesar SGD 33 ribu. Uang pelicin itu juga diduga diterima oleh dua orang staf Damayanti, Julia dan Dessy.

Suap yang diberikan kepada Damayanti diduga terkait proyek Jalan Trans-Seram di Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang dikerjakan Kementerian PUPR.

Uang sebesar 33 ribu dolar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, PT WTU ditengarai mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu. Dimana anggaran proyeknya dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya