Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang tersangka pembunuhan berencana Enno Parihah (18), Rahmat Arifin (24), disebut-sebut menuliskan surat pernyataan. Isinya adalah bantahan kesaksian yang diberikannya di pengadilan.
Rahmat menyebut keterangan di hadapan hakim tersebut adalah permintaan terdakwa RAL agar dapat terbebas dari jeratan hukuman.
Lalu, bagaimana reaksi pengacara RAL, Alfan Sari, terkait pernyataan tersebut?
Baca Juga
Advertisement
"Iya saya sudah dengar soal surat itu, itu kewenangan majelis hakim. Kami tidak ada kewenangan kalau soal itu," kata Alfan, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/6/2016).
Tapi, Alfan mengaku heran dengan munculnya surat tersebut. Sebab, pada saat persidangan di hari kedua, Rabu 8 Juni 2016, tim kuasa hukum RAL menanyakan langsung kepada Rahmat Arifin apakah dia melihat langsung RAL pada malam kejadian.
"Dia malah munculin nama Dimas yang ada tompel di pipinya. Dan kebetulan kami mempunyai beberapa lembar fotonya, ya sudah kami maju ke hadapan majelis hakim dan memperlihatkan fotonya," kata Alfan.
Saat itu, Rahmat Arifin yang diperlihatkan foto Dimas langsung membenarkan. "Dan itu tanpa ada paksaan, saksi sendiri yang menyebutkan nama Dimas," kata Alfan.
Dia juga mengaku heran bila setelah persidangan itu, Rahmat Arifin malah membuat surat pernyataan tersebut dan menyatakan kalau semua keterangan yang dia berikan di pengadilan adalah bohong.
Alfan juga mengatakan, bila dalam surat pernyataan tersebut namanya juga ikut dibawa, maka Rahmat Arifin harus siap membuktikan.
"Jangan sembarangan kalau begitu, itu harus dibuktikan," kata Alfan.
Sebelumnya, tersangka Rahmat Arifin dan Imam Apriadin, di dalam persidangan menyebutkan RAL tidak terlibat di dalam pembunuhan sadistis tersebut. Bahkan, keduanya mengaku tidak mengenal RAL.
Berikut surat pernyataan yang dibuat tersangka Rahmat Arifin:
Surat Pernyataan
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Rahmat Arifin
Tempat Tanggal Lahir: Raja Basa Baru 10-07-1992
Pekerjaan: Swasta
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Alamat: Mes Jatimulya Pergudangan 8 Kosambi Tangerang
Menyatakan bahwa dengan ini keterangan yang saya berikan di depan sidang pengadilan pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 di Pengadilan Tangerang sebagai saksi untuk menjelaskan peranan rekan saya yang bernama Rahmat Alim bukan keterangan yang sebenarnya karena saya berbohong dikarenakan:
1. Pada hari tanggal 25 Mei 2016, rekan saya Rahmat Alim berbicara kepada saya dan Imam agar saya dan Imam membantu Rahmat Alim dengan cara berbicara di depan sidang pengadilan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Eno Farihah ialah saya Imam dan Dimas Tompel bukan bersama dengan Rahmat Alim.
Kemudian saya juga dijanjikan oleh Rahmat Alim kalau Rahmat Alim bebas saya dijanjikan untuk dibantu. Selanjutnya bila saya tidak mengikuti Rahmat Alim saya diancam oleh Rahmat Alim akan dipukulin sama teman-temannya Rahmat Alim kelak saya bebas.
Demikian surat pernyataan saya buat dengan sebenarnya tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 8 Juni 2016
Yang memberi pernyataan,
Bermaterai
Rahmat Arifin