Aktivis NTT Desak Pemerintah Hentikan Privatisasi Pantai Pede

Mereka mendesak penyelesaian polemik pengelolaan Pantai Pede, Mangarai Barat, NTT.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Jun 2016, 18:09 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 18:09 WIB
demonstrasi
Ilustrasi demonstrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivis, serta tokoh adat, dan agama Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Untuk Pede (Koja Pede), menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri. Mereka mendesak penyelesaian polemik pengelolaan Pantai Pede, Mangarai Barat, NTT.

Koordinator Koja Pede, Yosef Sampurna Nggarang mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus segera memanggil pejabat daerah NTT yang diduga 'main mata' dengan pemilik perusahaan swasta.

"Gubernur mencoba mengangkangi Pasal 13 ayat 1, UU Nomor 8 tahun 2003, terkait pembentukan kabupaten Mangarai Barat, khususnya soal Pantai Pede. Dia ini mau serahkan ke PT SIM.," ucap Yosef di depan kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Menurut dia, dengan langkah provinsi yang melakukan privatisasi pantai Pede tersebut, hal ini mendapat banyak penolakan.

"Tentu sebuah ironi, karena pada saat pemerintah daerah lain di Indonesia berupaya menyediakan ruang publik, di Mangarai Barat pemerintah justru merampasnya dari masyarakat," tegas Yosef.

Karena itu, dengan menyerahkan masalah ini kepada Menteri Tjahjo agar Pantai Pede tidak lagi dikelola oleh swasta, melainkan pada pemerintah.

"Kita mendesak agar Mendagri segera menyelesaikan masalah ini, dengan memerintahkan Gubernur NTT untuk menyerahkan Pantai Pede, sebagaimana mandat UU," tandas Yosef.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya