Liputan6.com, Tangerang - Sidang kasus pembunuhan sadis Enno Parihah akan digelar kembali hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Sidang kali ini untuk memutuskan atau vonis terdakwa pembunuhan, RAL.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut remaja yang baru lulus SMP itu kurungan penjara selama 10 tahun, untuk membayar perbuatan kejinya membunuh karyawan pabrik plastik di Tangerang itu.
Namun demikian, keluarga almarhumah Enno Parihah tidak terima bila RAL hanya diganjar 10 tahun penjara.
"Kalau PN tidak memberikan hukuman mati, atuh bebaskan saja. Biar warga yang menghukum," ujar ayah kandung Enno Parihah, Arif Fikri, saat mendengar tuntutan JPU pada Kamis 9 Juni lalu.
Bahkan ibu kandung korban, Mahpudoh, sampai menangis lantaran kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya mengganjar RAL 10 tahun penjara.
"Kami tidak ikhlas, orangtua mana yang mau anaknya berakhir begitu," kata Mahpudoh.
Namun, guru, kepala sekolah, dan tim kuasa hukum RAL berpendapat lain. Mereka berkeyakinan remaja yang baru lulus SMP itu tidak bersalah, dan sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan keji terhadap Enno Parihah.
Malah Aping, kepala sekolah RAL, mengatakan anak didiknya itu merupakan korban salah tangkap. "Salah tangkap dia, orang itu sudah terbukti di persidangan. Saksi bilang bukan dia yang ada di lokasi pada saat pembunuhan berlangsung," ujar Aping.
Memang pada persidangan kedua, Rabu 8 Juni 2016, salah satu terdakwa yang menjadi saksi dalam persidangan RAL, Rahmat Arifin, membantah semua keterangannya yang ada di BAP dan mengatakan dengan jelas bahwa RAL tidak berada di lokasi saat pembunuhan terjadi, yang ada adalah Dimas tompel.
Bahkan Rahmat dan juga satu terdakwa lainnya, Imam Apriadin, mengaku tidak kenal RAL. Keduanya juga menyatakan RAL sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan dengan cangkul tersebut.
"Setelah dimintai keterangan, saksi Arifin mengatakan kalau yang membunuh Enno Parihah adalah Dimas bukanlah RAL," kata pengacara RAL, Alfan Sari di Tangerang, Rabu 8 Juni 2016.
"Kami sudah meminta agar majelis hakim menghadirkan Dimas. Karena kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah," kata Alfan.
Namun, hingga sidang vonis hari ini, permintaan tim kuasa hukum RAL untuk menghadirkan Dimas dalam persidangan tidak diindahkan pengadilan.
"Keputusan hari ini tidak berpihak untuk membebaskan RAL (karena Dimas tidak dihadirkan). Sekali lagi, sehari pun kami menolak RAL ditahan," kata Alfan saat dihubungi Liputan6.com, Kamis 16 Mei lalu.
Dia memastikan, usai putusan dibacakan, pihaknya langsung mengupayakan perlawanan. "Selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum dengan banding," ujar Alfan.
Advertisement