Liputan6.com, Tangerang - Sidang lanjutan terdakwa RAL (16) atas pembunuhan dengan cangkul, Enno Parihah (18), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dilanjutkan. Dalam pembacaan pledoi atau pembelaan, RAL sempat membacakan ayat suci Alquran untuk menggugah majelis hakim.
Sidang penyampaian nota pembelaan RAL, Senin (13/6/2016), dihadiri oleh tim pengacara dan seluruh keluarga RAL. Terdakwa bersikukuh ia tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap Enno Parihah, 13 Mei 2016.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai RA Suharni, RAL meminta agar majelis hakim membuka mata atas dirinya yang tidak bersalah dalam kasus tersebut. Saat menyampaikan pledoi, RAL bahkan sempat membaca beberapa ayat Alquran.
"Dalam sidang tadi, terdakwa membaca ayat Alquran dan memohon kepada majelis hakim untuk membuka mata, karena dia memang tidak bersalah," kata salah seorang tim pengacara RAL, Slamat Tambunan usai persidangan.
Slamat juga menjelaskan, dalam pledoi tadi ada tiga faktor yang menjadi alasan utama pembelaan terdakwa. Yakni, JPU dinilai gagal membuktikan dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan Enno Parihah dilakukan oleh RAL.
"Ini bisa dibuktikan dengan keterangan para saksi. Karena dari semua saksi yang dihadirkan hanya dua saksi mahkota, di mana salah satunya malah mencabut keterangan BAP yang dikatakan kepolisian," kata Slamat.
Dengan adanya saksi mahkota mengatakan RAL tidak bersalah, pihak kuasa hukum RAL terus berulang kali di persidangan meminta agar bukti percakapan antara RAL dan korban ditunjukkan. Begitu juga dengan data forensik yang mengatakan bila adanya air liur dan bentuk gigi RAL di salah satu bagian tubuh korban.
"Kami meminta agar para dokter dihadirkan, tapi sampai saat ini jaksa tidak mengabulkan," kata Slamat.
Begitu pula dengan adanya saksi yang melihat bila RAL dan korban pernah berboncengan naik motor, hal itu dibantah kembali dengan keterangan empat saksi lain yang membela RAL. Di mana para saksi menjelaskan kalau RAL memang tidak bisa mengendarai sepeda motor, malah bila berangkat dan pulang sekolah selalu diantar bapaknya.
Tim kuasa hukum RAL juga sangat menyayangkan bila selama proses hukum ini berjalan, tidak ada perhatian dan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak.
"Sampai dengan saat ini kami sangat menyayangkan tidak adanya perhatian Komnas Perlindungan Anak mendampingi RAL. Mengingat pelaku masih anak-anak," kata dia.
Sementara itu, sidang pembacaan nota pembelaan ini sempat diskor selama 20 menit lantaran Adzan Dzuhur. Lalu dilanjutkan dengan replik tertulis oleh jaksa.
Cara Terdakwa Pembunuh Wanita dengan Cangkul Lunakkan Palu Hakim
RAl bersikukuh tidak bersalah dalam kasus pembunuhan sadistis wanita dengan cangkul, Enno Parihah.
diperbarui 13 Jun 2016, 16:35 WIBDiterbitkan 13 Jun 2016, 16:35 WIB
RAl bersikukuh tidak bersalah dalam kasus pembunuhan sadistis wanita dengan cangkul, Enno Parihah.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Donald Trump: Saya Diselamatkan Tuhan untuk Membuat AS Jadi Lebih Hebat
Bolehkah Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bagaimana Hukumnya?
Pidato Pertama Donald Trump sebagai Presiden AS: Era Emas Amerika Serikat Dimulai
Diperiksa Kejati, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Irit Bicara, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Wartawan
Rumah Layak Huni untuk Rakyat Kecil, Mendagri: Ini Bukti Nyata Perhatian Presiden Prabowo
Sah, Donald Trump Jadi Presiden ke-47 AS
JD Vance Resmi Jadi Wakil Presiden AS
Sah, Ini Isi Lengkap Sumpah Pelantikan Donald Trump dan JD Vance Jadi Presiden dan Wakil Presiden AS
6 Pemain Sepak Bola dengan Gaji Lebih Besar dari Erling Haaland: Penghasilan Mereka Sangat Mengagumkan!
Pantau Gelandang Timnas Indonesia, Alex Pastoor dan Thom Haye Pamer Foto Bareng
Menuju 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Akulturasi Dua Budaya dalam Gerakan Tari Zapin Dara