Kejagung Bakal Sita Rumah Mewah dan Tanah Samadikun

Selain rumah mewah, Kejagung juga akan menyita sebidang tanah di Puncak Bogor milik Samadikun. Rumah mewah tersebut ditaksir Rp 50 miliar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Mei 2016, 21:23 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 21:23 WIB
20160421- Samadikun Hartono Tiba di Halim Perdana Kusuma-Jakarta- Faizal Fanani
Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) Samadikun telah ditangkap di Shanghai, China beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah mewah milik terpidana kasus dugaan korupsi BLBI, Samadikun Hartono di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat terancam disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Ditaksir, rumah mewah tersebut seharga Rp 50 miliar.

Penyitaan aset ini bagian pembayaran uang pengganti perkara dugaan korupsi yang dilakukan Samadikun sebesar Rp 169 miliar, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 1696K/PID/2002.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengungkapkan, selain rumah mewah, pihaknya juga akan menyita sebidang tanah di Puncak Bogor milik Samadikun.

"Kalau nggak dibayar salah satunya akan disita," kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (3/5/2016).


Arminsyah menambahkan, saat ini Samadikun dan keluarganya tengah berdiskusi guna memutuskan, apakah akan membayar uang pengganti atau tidak.

"Dari Kejari Pusat mereka sedang menunggu, kemarin sore keluarganya datang ke Lapas Salemba mendiskusikan untuk membayar uang pengganti," tandas Arminsyah.

Samadikun dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI sebesar Rp 2,5 triliun yang disalurkan oleh Bank Modern saat krisis 1998.

Samadikun divonis hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 20 juta dan berkewajiban mengganti kerugian negara Rp 169 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya