MPR Khawatir Penghapusan Perda Kontra Produktif

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya akan menunggu klarifikasi atas pembatalan ribuan perda itu.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Jun 2016, 08:07 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2016, 08:07 WIB
20160329-Hidayat Nur Wahid Beri Pembekalan Empat Pilar MPR RI Ke Pengurus DMI Jaksel-Jakarta
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat memberikan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (29/3/2016). Sosialisasi bagian pembekalan pengurus baru Dewan Masjid Indonesia Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda), yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi. Pembatalan aturan itu pun dinilai kontra produktif. 

"Dicabut tiga ribu perda yang terkait pemakaian jilbab dan baca Alquran, lalu kita mau berantas korupsi, saya khawatir ini kontra produktif," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, dalam Konvensi Antikorupsi, Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.

"Kalau mau maksimalkan Indonesia, bukankah itu peluang juga untuk cetak Al-Quran sebanyak-banyaknya?" tambah dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, dirinya menunggu klarifikasi atas pembatalan ribuan perda itu. Sebab, pernah pula berkembang isu Perda Miras dicabut.

"Kita tunggu Mendagri. Dulu juga ada kejadian isu cabut Perda Miras. Kita tunggu juga sekarang semoga perda-perda yang dicabut tidak bertentangan dengan religiositas," tegas Hidayat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya