Bupati Pasrah Perda Wajib Baca Alquran Dihapus

Sang bupati menyatakan jika aturan wajib baca Alquran yang dianggap mengancam kemajemukan itu harus dicabut, maka harus dihormati.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 18 Jun 2016, 04:09 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2016, 04:09 WIB
perda syariah, alquran
Bupati Pasrah Perda Wajib Baca Alquran Dihapus

Liputan6.com, Bengkulu - Kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menghapus 3.143 Peraturan Daerah (perda) membuat para kepala daerah pasrah. Salah satu aturan yang dihapus dan dianggap mengancam kemajemukan itu adalah Perda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aturan Wajib Pandai Baca Alquran Bagi Para Calon Siswa SLTA dan Para Calon Pengantin di daerah tersebut.

Wakil Bupati Bengkulu Tengah Muhammad Sabri mengaku tidak bisa berbuat apa-apa ketika salah satu aturan hukum di wilayahnya itu dihapus.

"Karena ini aturan pusat, kami tidak bisa berbuat apa-apa dan pasrah saja," ungkap Sabri di Bengkulu, Jumat (17/6/2016).

Meskipun di wilayahnya saat ini dihuni oleh mayoritas kaum muslim yang jika ditotal jumlahnya lebih dari 90 persen. Tetapi, kata dia, jika aturan yang dianggap mengancam kemajemukan itu harus dicabut, maka harus dihormati.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, kata dia, tetap akan memberlakukan kebijakan wajib baca Alquran bagi calon siswa baru SLTA sederajat yang beragama Islam dan para calon pengantin baru, tetapi tidak terlalu ketat memberlakukannya.

"Dalam aturan perda tertuang kata wajib, sekarang kita ubah menjadi imbauan saja dan tidak mencantumkan kata wajib," lanjut Sabri.

Untuk tetap menjalankan program pandai baca Alquran di daerah ini, jajarannya sudah menggandeng kantor Kementerian Agama Kabupaten yang akan memberikan pelatihan singkat terkait cara membaca kitab suci Alquran.

Setidaknya bagi para calon siswa dan calon pengantin baru bisa memahami dan mengenal kandungan Alquran ketika dia mulai menginjakkan kaki di jenjang pendidikan SLTA dan jenjang rumah tangga bagi para pengantin baru.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya