Perda Setoran ke Pemkot Denpasar Resmi Dicabut

Total ada 86 perda bermasalah di Bali yang dibatalkan Kemendagri.

oleh Dewi Divianta diperbarui 18 Jun 2016, 03:03 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2016, 03:03 WIB
Perda Bermasalah
Perda Setoran ke Pemkot Denpasar Resmi Dicabut

Liputan6.com, Denpasar - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan 86 aturan yang terdiri dari perda, peraturan kepala daerah dan peraturan bersama yang berlaku di Provinsi Bali. Pengajuan tersebut sudah mendapatkan persetujuan untuk dibatalkan.

Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Wayan Sugiada menjelaskan, ada 86 perda, peraturan kepala daerah dan peraturan bersama, baik dari Provinsi Bali dan dari sembilan kabupaten dan kota di Bali yang dibatalkan.

"Sesuai mekanisme, tolok ukur peraturan yang dibatalkan adalah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentang dengan kepentingan umum dan kesusilaan. Kebetulan di Bali, poin yang bertentangan dengan kesusilaan tidak ada. Jumlahnya adalah 86 peraturan yang dicabut," kata Sugiada di Denpasar, Jumat (17/6/2016).

Dari total 86 perda yang dibatalkan tersebut, ada 70 perda dan 11 peraturan kepala daerah/peraturan wali kota serta lima lainnya yang sedang dalam proses pembatalan atau pencabutan. Identifikasi perda bermasalah di Bali terhitung cepat dibandingkan provinsi lainnya. Menurut Sugiada, usulan pencabutan perda bermasalah sudah sesuai prosedur.

Meski begitu, dari 86 peraturan tersebut, tidak semua perda dicabut atau dibatalkan seluruhnya. Ada yang dibatalkan atau dicabut Bab-nya, pasalnya, ayatnya dan bahkan lampirannya.

"Sebenarnya jumlah ini belum final karena bila ada pengaduan masyarakat maka jumlahnya bisa bertambah," tutur dia.

Ia melanjutkan, dari jumlah itu, ada satu perda dan empat perwali yang dibatalkan secara keseluruhan karena bertentangan dengan peraturan dan UU yang lebih tinggi. Semuanya berasal Kota Denpasar. Satu perda yang dihapus secara keseluruhan adalah Perda Kota Madya Denpasar Nomor 19 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

"Perda ini sangat tidak jelas, sumbangan dari siapa ke siapa, proses pencatatan bagaimana dan bisa terjadi korupsi di sana. Misalnya sumbangannya Rp 100 ribu, bisa dicatat Rp 50 ribu dan sebagainya," ujar Sugiada.

Sementara, empat Perwali Kota Denpasar yang dicabut antara lain Perwali Nomor 12 sampai Nomor 15 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi untuk Kecamatan Denpasar Selatan, Kecamatan Denpasar Timur, Kecamatan Denpasar Utara dan Kecamatan Denpasar Barat. Keempat Perwali ini langsung dibatalkan oleh Gubernur Bali karena bertentangan dengan UU dan Peraturan yang lebih tinggi di atasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya