Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan Fahri Hamzah terhadap lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Agenda sidang berisi mendengarkan duplik atau jawaban dari pihak tergugat atas replik atau jawaban penggugat. Sidang berisi pembacaan jawaban tergugat yang disampaikan oleh kuasa hukum PKS.
Usai persidangan, kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menyatakan setidaknya ada sejumlah poin yang disampaikan sebagai jawaban dari pihak tergugat.
Pertama soal gugatan Fahri Hamzah yang dinilai tidak relevan. Gugatan Fahri, kata Zainudin mestinya tentang perselisihan internal partai politik, bukan perbuatan melawan hukum.
"Karena berdasar pasal 23, 32, dan 33 Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang gugatan penggugat. Maka objeknya itu harusnya perselisihan partai politik, bukan perbuatan melawan hukum. Kami yakin gugatan ini tidak akan diterima karena subtansi berbeda," kata Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 20 Juni 2016.
Dia membantah pernyataan Fahri kalau pertemuan antara ketua Majelis Tahkim PKS Salim Segaf Al Jufri dengan Fahri Hamzah pada 1Â September 2015 sebagai pertemuan atas nama pribadi. Padahal, sat menemui Fahri, kata Zainudin, kapasitas Salim Segaf adalah sebagai ketua Majelis Syuro DPP PKS.
"Keliru kalau Fahri mengatakan itu pertemuan pribadi. Tidak ada kepentingan Pak Jufri terhadap Fahri. Tapi karena sebagai ketua Majelis Syuro, berhak memerintahkan untuk memanggil dan menyutujui pemberhentian Fahri dari keanggotaan PKS," ujar Zainudin.
Zainudin juga menjawab atas replik atau jawaban Fahri Hamzah yang menyebut Majelis Tahkim tidak sedang dalam posisi legal saat memberhentikannya. Lantaran, organisasi tersebut masih belum disahkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Zainudin membantah. Menurut dia undang-udang nomor 2 tahun 2011 mengatakan mahkamah partai itu disampaikan kepada Kemenkumham dengan sifatnya hanya pemberitahuan, bukan pengesahan.
"Sehingga Majelis Tahkim partai politik ini hanya bersifat pemberitahuan, dengan demikian sudah diterima oleh Kemenkumham," beber Zainudin.
Fahri juga dinilai membangkang pada putusan partai. Fahri dianggap selalu berbelok dengan keinginan partai. Utamanya saat menentukan arah kebijakan parpol di gedung Dewan.
Atas sikapnya itu, Fahri Hamzah pernah dipanggil Majelis Qodo, BPDO, dan Majelis Tahkim. Tiga kali dipanggil Majelis Tahkim, kata Zainudin, Fahri tidak satu kalipun datang.
"Hanya datang pada panggilan BPDO hanya sekali, dan itupun sekaligus melaporkan kader PKS lain. Padahal ini ruang untuk klarifikasi," kata Zainudin.
Fahri melayangkan gugatan terhadap PKS tak lama setelah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Gugatan Fahri teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Dalam pokok gugatan, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
Pada 16 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (sementara) Fahri Hamzah melalui putusan sela. Putusan itu berarti memulihkan semua jabatan Fahri baik di partai maupun DPR. Tapi, putusan itu ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum PKS.
Advertisement