Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin mengizinkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), memproses gugatan Fahri Hamzah terhadap tiga anggota DPR. Ketiganya merupakan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Ade Komarudin, keputusan tersebut ditentukan dalam rapat pimpinan DPR, yang juga dihadiri Fahri.Â
"Itu hasil rapim (rapat pimpinan) dan posisinya surat itu harus diteruskan, kemudian dilanjutkan ke MKD," ungkap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
"Selanjutnya kita serahkan ke MKD untuk melaksanakan tugasnya. Dalam rapim ada Pak Fahri juga," sambung dia.
Ade Komarudin menuturkan, dirinya sudah bertemu tiga elite PKS itu, untuk membahas hal ini. Mereka adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, dan Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat.
Selain itu, kata dia, pembahasan dalam rapim juga menyangkut posisi Ledia Hanifa, yang sudah melepas kursi Wakil Ketua Komisi VIII saat Fahri masih menduduki kursi Wakil Ketua DPR. Padahal, tujuan PKS mencopot Ledia Hanifah, agar dapat menggantikan posisi Fahri.
Hanya saja, kata Ade Komrudin, Fahri masih melawan PKS, lewat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkaranya masih berlangsung. Itu yang dijadikan alasan DPR menunda pergantian Fahri.
"Dengan yang tiga orang itu udah bertemu. Itu sudah ada putusan provisi. Putusan sela ada ya, kita tunggu. Kemarin sudah pertemuan bertiga itu, Presiden PKS, Pak Surahman, dan Pak Hidayat Nur Wahid," papar dia.
"Masing-masing mengerti mekanisme yang ada dan putusan hukum. Teman-teman PKS sudah paham itu. Saya sudah diskusikan itu," sambung Ade Komarudin.
Sementara, Surahman menyebutkan, saat ini MKD masih memproses laporan Fahri yang diminta pimpinan DPR untuk diteruskan. Ia menyebut masih ada kemungkinan MKD tidak menerima laporan Fahri tersebut.
"Masih diproses, nanti kita ada kan rapim, apakah ini memenuhi atau tidak. Kalau misalkan di rapim putus lanjutkan, maka dibawa ke rapat internal," papar dia.
Surahman mengatakan, baru akan nonaktif dari MKD, jika diputuskan laporan Fahri akan diteruskan. Menurut dia, MKD masih perlu melihat apakah laporan Fahri memenuhi kriteria.
"Kalau dalam rapat internal itu memang penuhi kriteria ditindaklanjuti, baru MKD akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR bahwa ini akan dilanjutkan. Baru segera saya dinonaktifkan sementara," pungkas Surahman.
Ketua DPR Izinkan MKD Proses Laporan Fahri Hamzah
Ade Komarudin menuturkan, dirinya sudah bertemu tiga elite PKS itu, untuk membahas hal ini.
diperbarui 15 Jun 2016, 03:27 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 03:27 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (peci hitam) berjalan keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Seperti diketahui, Fahri menggugat tiga pihak di PKS terkait pemecatannya dari keanggotaan partai. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Meghan Markle Menyala dengan Daur Ulang Gaun Lama Tanpa Pangeran Harry yang Tur ke Afrika
Hasil Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United: Main Tanpa Gol, Pacelik Menang Setan Merah Berlanjut
Meningkat, Ekonomi Digital Kalsel 2024 Capai 22 Juta Transaksi dengan Nominal Rp 2,85 Triliun
Penampilan Haddad Alwi dan Sulis Pecah, Selawat Berkumandang di Synchronize Fest 2024!
Dharma ke Pramono Anung: Beliaulah yang Menempatkan Saya di BSSN
Resmi Buka Peparnas 2024, Presiden Jokowi Ungkapkan Pesan Persaudaraan
Marak Gen Z Kena PHK, Ridwan Kamil Janji Beri Dana Kekuatan Sosial hingga Gratiskan Minum Kopi
KPK OTT Penyelenggara Negara di Kalimantan Selatan, Siapa Dia?
Sebut Pandemi Agenda Asing, Dharma Pongrekun Bikin Warganet Ngakak
Pembukaan Peparnas 2024 di Solo: Dibuka Jokowi, Dimeriahkan God Bless
Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Dana RW Rp 1 Miliar di Debat Cagub DKI Jakarta
Singgung Pandemi di Debat Cagub Jakarta, Dharma Pongrekun: Covid-19 Omong Kosong