Kembaran Mirna Gemas dan Penasaran Lihat Jessica di Persidangan

Ketika palu hakim ketua terketuk 2 kali, tanda persidangan ditunda, Sandy bahkan berdiri setengah jinjit kemudian melongok melihat Jessica.

oleh Audrey Santoso diperbarui 21 Jun 2016, 12:11 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 12:11 WIB
Kembaran Mirna
Kembaran Mirna Salihin menyaksikan sidang Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). (Liputan6.com/ Audrey Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Saudari kembar Wayan Mirna Salihin, Made Sandy Salihin menarik napas panjang sambil mengepalkan kedua telapak tangannya saat mendengar suara Jessica Kumala Wongso di awal persidangan. Jessica menanggapi hakim ketua yang menanyakan kondisi kesehatannya.

"Apakah saudari mengikuti persidangan ini dalam keadaan sehat?" tanya Hakim Ketua Kisworo kepada Jessica, Ruang Sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

"Sehat," jawab Jessica.

Sandy yang mengenakan atasan blus biru tua dengan rambut terurai, menatap ke arah kursi terdakwa sambil mengerutkan dahinya.

Pandangan tajam berusaha melihat Jessica dengan lebih jelas. Ketika palu hakim ketua terketuk dua kali, tanda persidangan ditunda, Sandy bahkan berdiri setengah jinjit kemudian melongok ke depan.

Kembaran Mirna Salihin menyaksikan sidang Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). (Liputan6.com/ Audrey Santoso)

Saat itu Jessica berjalan keluar ruang sidang. Mata Sandy mengikuti pergerakan Jessica hingga hilang di balik pintu depan ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia pada Rabu 6 Januari 2016. Dia dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

Usai dakwaan, tim pengacara Jessica langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan. Pengacara Jessica menyatakan, tuduhan mengenai pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin tidak bisa diterima akal sehat. Ada sejumlah alasannya.

"Jessica dituduh melakukan pembunuhan dengan perencanaan, coba bayangkan dengan arahan katanya, karena Mirna menasihati Jessica supaya putus dengan pacarnya. Apakah ini masuk akal? ini alasan yang tidak dapat diterima akal sehat," kata pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam eksepsinya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya