Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Sidang ini dihadiri keluarga Mirna Salihin.
Ayah Mirna, Darmawan Salihin terlihat sudah berada di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). Selain itu, suami Mirna yakni Arief Sumarko, saudara kembar Mirna yaitu Made Sandy Salihin, dan ibu mertua Mirna juga berada di ruang persidangan.
Ayah Mirna terlihat bercakap-cakap dengan wartawan asing dari Australia.
Sidang Jessica ini sedianya digelar pukul 10.00 WIB. Sidang beragendakan mendengarkan replik atau jawaban jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan dari pihak Jessica Kumala Wongso pada sidang perdana 15 Juni 2016.
Baca Juga
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia pada Rabu 6 Januari 2016.
Jaksa mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
Dalam eksepsi atau nota keberatan usai dakwaan, pengacara Jessica menyatakan, tuduhan mengenai pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin tidak bisa diterima akal sehat. Ada sejumlah alasannya.
"Jessica dituduh melakukan pembunuhan dengan perencanaan, coba bayangkan dengan arahan katanya, karena Mirna menasihati Jessica supaya putus dengan pacarnya. Apakah ini masuk akal? Ini alasan yang tidak dapat diterima akal sehat," kata pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam eksepsinya.
Advertisement